Pandeglang – Pengurus Liga mahasiswa Nasional untuk demokrasi (LMND ) Eksekutif kota pandeglang melaporkan Pemerintah kabupaten (Pemkab) Pandeglang ke ombudsman RI perwakilan Banten terkait tindakan melawan hukum.
Menurut M. Abdullah selaku ketua LMND EK Pandeglang mengatakan, kami menyayangkan tindakan pemkab Pandeglang yang melindungi waralaba pelanggar Perda nomer 4 tahun 2017 tentang pedoman penyelenggaraan pusat perbelanjaan dan toko moderen.
“Tindakan Pemkab diduga melindungi waralaba yang melanggar Perda , mengakibatkan makin menjamurnya waralaba yang melanggar perda dan merugikan pedagang kecil sehingga terjadinya monopoli pasar,” kata M. Abdullah, Selasa (15/3/2022).
Sebelumnya kata M. Abdulah, kita sudah melayangkan surat somasi terhadap pemkab untuk melakukan penertiban terhadap waralaba yang tidak memiliki izin operasional dan yang melanggar Perda.
“Kita menyayangkan jawaban somasi yang dikeluarkan Satpol PP Pandeglang amat mengecewakan, karena tidak mau menertibkan waralaba yang melanggar dengan alasan sedang menunggu Raperda waralaba yang masih digodok oleh pemerintah,” ujar M. Abdullah.
Ia menuturkan, padahal Perda suatu prodak hukum yang termasuk dalam hirarki perundang – undangan dan tidak berlaku surut, kamipun membawa persoalan ini dengan melakukan audiensi bersama DPRD Pandeglang amat disayangkan pihak DPRD Pandeglang diduga malah berpihak dan membela terhadap waralaba pelanggar Perda.
“Perilaku itu tidak sesuai dengan apa yang diamanatkan undang-undang pemerintah daerah,” tuturnya.
Terakhir Abdullah menyampaikan bahwa diduga eksekutif dan legislatif bersama sama berupaya untuk melawan hukum dan menyalah gunakan wewenang dan jabatannya.
“Kami berharap ombudsman akan segera melakukan upaya upaya sehingga terjadinya kepastian hukum dan ditegakannya Perda tersebut,” tutup Abdullah. (Putra).














