LP3 Soroti Lambannya Penanganan Kasus Dugaan Korupsi Laptop Dindikpora Rembang

Foto.Dok Istimewa

REMBANG – Lembaga Pemantau Pelayanan Publik (LP3) Kabupaten Rembang menyoroti lambannya penanganan kasus dugaan korupsi dalam pengadaan laptop di Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Dindikpora) Kabupaten Rembang Tahun Anggaran 2022 oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Rembang.

Ketua LP3 Rembang, Sunardi, mengungkapkan bahwa sejak laporan resmi dilayangkan pada Mei 2024, belum ada perkembangan signifikan dalam penanganan kasus tersebut. Bahkan, pihaknya mengaku belum pernah dimintai keterangan secara resmi oleh Kejari Rembang.

“LP3 menyoroti lambannya proses hukum kasus laptop Dindikpora yang ditangani Kejari sejak Mei 2024. Sampai saat ini belum ada perkembangan berarti. Kami juga belum pernah menerima SP2HP, padahal itu merupakan hak pelapor, baik diminta maupun tidak,” tegas Sunardi, Rabu (29/5/2025).

Ia menjelaskan, laporan dugaan tindak pidana korupsi tersebut dilayangkan secara tertulis ke Kejari Rembang pada 27 Mei 2024. Dalam laporan tersebut, LP3 menyoroti adanya dugaan mark-up harga dalam pengadaan laptop. Namun, laporan tersebut belum mendapatkan tanggapan resmi.

Karena tak kunjung mendapat kepastian, LP3 kembali mendatangi Kejari Rembang pada 7 Juni 2024 untuk menanyakan perkembangan kasus. Saat itu, menurut Sunardi, pihak Kejari hanya memberikan jawaban lisan bahwa telah dilakukan pengecekan ke lima sekolah di Kabupaten Rembang pada 31 Mei 2024.

Tak berhenti di situ, pada 19 Juni 2024, LP3 kembali menyambangi Kejari dan menyerahkan satu bendel data tambahan sebagai bukti pendukung. Namun hingga pergantian tahun, belum juga terlihat tindak lanjut yang jelas.

Puncaknya, pada 14 Mei 2025, LP3 melakukan audiensi resmi dengan Kepala Kejari Rembang dan Kepala Seksi Intelijen, serta menyerahkan surat permintaan SP2HP dengan nomor: 038/PERMINTAAN SP2HP/KEJARI/2025.

“Dalam audiensi tersebut, Kejari menyampaikan bahwa proses penyelidikan tetap berlanjut, dengan sejumlah saksi yang telah dimintai keterangan dan 22 dokumen yang sudah diamankan. Namun saat kami menyerahkan dua alat bukti baru, muncul perbedaan perspektif hukum yang kini sedang menjadi perhatian Kejari,” terang Sunardi.

LP3 berharap Kejari Rembang dapat menangani kasus ini secara profesional, transparan, dan akuntabel sesuai dengan amanat Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan dan Peraturan Jaksa Agung RI Nomor PER-014/A/JA/11/2012 tentang Kode Etik Jaksa.

“Proses hukum yang berjalan dengan baik akan memberikan rasa aman dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum di negeri ini,” pungkasnya.

Penulis: Sayful

Komentar

Komentar

Mohon maaf, komentar belum tersedia

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait

Search