Mabuk dan Berselisih Paham, Teman Minum Malah Dibacok

IMG-20221110-WA0005

Barito Utara, Kalteng – Mabuk setelah menenggak minuman keras jenis tuak atau anding, Dimas Setiono (23) tega menganiaya temannya sendiri yang sebelumnya sama-sama minum dengan senjata tajam jenis parang, akibatnya RF alias Rema bersimbah darah dan harus mendapat perawatan intensif.

Peristiwa penganiayaan ini terjadi di RT 02, Desa Pepas, Kecamatan Montallat, Kabupaten Barito Utara (Barut), Rabu (9/11/2022) malam, sekira pukul 22.30 WIB.

Kepolsek Montallat Ipda Udung, Kamis (10/11/2022) pagi menjelaskan, pelaku dan korban sama-sama mengonsumsi miras menjelang acara hiburan di Desa Pepas. Keduanya satu kelompok pertemanan.

“Pelaku DS sudah lebih dahulu minum tuak, sebelum melanjutkan minum dengan korban dan teman lain. Saat itulah terjadi selisih paham antara keduanya. Pelaku marah dan terjadi penganiayaan, ” kata Udung.

Keduanya sempat saling mencekik. Namun bisa dilerai oleh teman-teman. Suasana pun membaik, bahkan DS mau mengajak korban Rema untuk pulang duluan bersama-sama. Korban tidak mau.

Tak lama berselang, DS dan Rema jadi juga pulang, namun bukan ke rumah. Keduanya melanjutkan nongkrong bersama Jerry, Alan, dan Obi di sebelah Peranginan Bawah, RT 02, Desa Pepas.

Di tempat tongkrongan, DS lalu pamit sebentar ke rumah. Saat datang, dia membawa sebilah parang. Secepat kilat DS menyerang korban Rema.

“Tersangka lima kali mengayunkan parang ke tubuh korban. Akibatnya korban menderita luka robek pada kepala bagian kiri dan kanan, serta lengan kanan,” ungkap Kapolsek.

Rema langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Montallat. Polisi memerlukan waktu sekitar sejam untuk mencari dan menangkap DS.

Dalam waktu kurang satu jam setelah menangani korban anggota Polsek Montallat berhasil mengamankan terduga pelaku tindak pidana penganiayaan (DS) di belakang rumahnya dan dilanjutkan dengan pencarian alat bukti berupa parang tanpa gagang yang terlepas saat melakukan tindak pidana penganiayaan tersebut.

“Barang bukti parang ditemukan di tengah jalan sekitar lokasi tempat kejadian perkara,” terang Kapolsek.

Selanjutnya terduga pelaku di bawa ke Polsek Montallat guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

“Atas perbuatannya, tersangka DS dikenakan pasal 351 ayat 2 KUH Pidana dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara,” tutup Udung. (@lie).

Komentar

Komentar

Mohon maaf, komentar belum tersedia

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait

1000008552
Mabuk dan Berselisih Paham, Teman Minum Malah Dibacok 6
1000008555
Mabuk dan Berselisih Paham, Teman Minum Malah Dibacok 7
1000008554
Mabuk dan Berselisih Paham, Teman Minum Malah Dibacok 8
1000008557 1
Mabuk dan Berselisih Paham, Teman Minum Malah Dibacok 9
1000008556
Mabuk dan Berselisih Paham, Teman Minum Malah Dibacok 10
Search