KOTA BEKASI – Tanpa pengawasan ‘Maklumat Bersama’ Wali Kota Bekasi, Kepala Kepolisian Resort Metro Bekasi Kota dan Komandan Kodim 0507/Bekasi dinilai tidak efektif. Hal ini dikatakan Arif Kusnandar salah satu Tokoh Pemuda Muslim Kota Bekasi.
“Baru bulan puasa tahun ini Kota Bekasi dibuat rancu, umat islam tidak dihormati bulan sucinya dengan peraturan yang dibuat oleh Pj. Walikota atau maklumat bersama tapi tanpa adanya pengawasan,” kata Arif kepada awak media fakta hukum, Sabtu (16/3/2024).
Arif menambahkan, bahwa yang tertuang dalam ‘Maklumat Bersama’ hasil revisi seolah diabaikan tak digubris oleh oknum pelaku usaha club malam, biliar dan toko minuman keras (miras) yang tetap memilih beraktifitas di bulan suci ramadhan.

Adapun isi poin ke empat dalam ‘Maklumat Bersama’ itu berbunyi “Para pelaku usaha: Klub malam, panti pijat, karaouke, musik hidup, pub, biliyard, panti mandi uap/sauna/spa dan hiburan umum lainnya yang dapat mengganggu berlangsungnya ibadah puasa harus TUTUP (tidak ada aktifitas) 3 hari sebelum bulan suci ramadhan sampai dengan 3 hari setelah Hari Raya Idul Fitri.”
“Mereka masih tetap beraktifitas di bulan suci ini, seperti club malam, biliar dan toko minuman keras, seolah maklumat yang dikeluarkan oleh Pj. Walikota itu tidak ada artinya karena tidak ada pengawasan dan tindakan tegas dari pihak pihak terkait,” ujar Arif.