JAKARTA – Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menyebut mayoritas kawasan industri yang dievaluasi dalam Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan (PROPER) 2024–2025 masih mendapat predikat Merah, yang berarti belum memenuhi ketentuan pengelolaan lingkungan.
Deputi Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan (PPKL) KLH, Rasio Ridho Sani, mengatakan dari 150 kawasan industri yang ikut PROPER, sebagian besar dinilai tidak patuh terhadap regulasi. “Jika tidak ada perbaikan, mereka tetap berperingkat Merah. Bahkan, bila terus membandel bisa dikenakan sanksi administratif hingga gugatan perdata,” ujarnya di Jakarta, Senin (15/9/2025).
Predikat Merah menunjukkan perusahaan masih memiliki kinerja buruk dalam pengelolaan lingkungan, meskipun ada upaya perbaikan terbatas. Peringkat ini hanya satu tingkat di atas Hitam, kategori terendah yang diberikan kepada perusahaan yang menimbulkan pencemaran serius.
Dalam PROPER, peringkat tertinggi adalah Emas, kemudian Hijau, Biru, Merah, dan terakhir Hitam. Untuk periode 2024–2025, KLH telah mengevaluasi 5.476 perusahaan lintas sektor, mulai dari perkebunan sawit, perhotelan, tekstil, kimia, otomotif, hingga pertambangan.
Saat ini, KLH masih membuka ruang sanggahan dari perusahaan hingga 27 September 2025 sebelum hasil final diumumkan. “Langkah ini bagian dari transparansi dan akuntabilitas proses penilaian,” tambah Rasio. (Bang)