Mediasi Sengketa Lahan Kampung Maduhur Berakhir Damai, Warga Akan Dilibatkan dalam Pemanfaatan Lahan

Mediasi

BOGOR – Mediasi terkait dinamika pemanfaatan lahan di Kampung Maduhur, Desa Sukajaya, Kecamatan Tamansari, Kabupaten Bogor, berakhir dengan kesepahaman antarpihak. Dialog yang difasilitasi unsur Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) Tamansari berlangsung di Aula Kecamatan Tamansari, Kamis (6/8/2026).

Mediasi melibatkan perwakilan kelompok Sofian Hadi dan rekan-rekan, mahasiswa, pihak PT PMC, serta unsur Forkopimcam Tamansari.

Camat Tamansari, Yudi Hartono, mengatakan dialog berlangsung kondusif dan menghasilkan kesepahaman yang mengedepankan musyawarah serta kepentingan bersama.

“Alhamdulillah, dialog hari ini berakhir dengan baik. Semua pihak sepakat mencari jalan keluar yang mengedepankan kepentingan bersama. Ending-nya happy ending karena ada komitmen bersama dalam penyelesaian persoalan ini,” ujar Yudi.

Menurut Yudi, penyelesaian persoalan tersebut perlu dibedakan antara aspek pemanfaatan lahan dan status atau kepemilikan hak atas tanah.

Dalam aspek pemanfaatan, masyarakat dan kelompok tani yang selama ini beraktivitas di lokasi akan dilibatkan dalam pembahasan konsep pengelolaan kawasan ke depan.

“Masyarakat dan kelompok tani yang selama ini hadir di sana merupakan bagian dari solusi. Mereka akan dilibatkan dalam pengelolaan dan pemanfaatan lahan secara berkelanjutan,” jelasnya.

Sementara terkait status hak atas tanah, para pihak sepakat menempuh mekanisme hukum sesuai ketentuan yang berlaku serta berkoordinasi dengan instansi berwenang, termasuk Badan Pertanahan Nasional (BPN), apabila diperlukan.

“Dari hasil diskusi, ternyata kunci penyelesaiannya ada pada pemanfaatan lahan. Masyarakat menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari konsep penyelesaian tersebut,” kata Yudi.

Ia menambahkan, kelompok Sofian Hadi bersama perwakilan mahasiswa juga akan dilibatkan dalam pembahasan lanjutan mengenai konsep pemanfaatan lahan agar prosesnya berlangsung terbuka dan partisipatif.

Yudi berharap kesepahaman tersebut dapat menjaga kondusivitas wilayah dan mencegah kembali terjadinya gesekan di lapangan.

“Kami berharap tidak ada lagi konflik ataupun dinamika yang meresahkan masyarakat. Semua pihak telah berkomitmen menjaga situasi tetap kondusif dan mengedepankan musyawarah dalam setiap penyelesaian persoalan,” tegasnya.

Yudi juga mengapresiasi insan pers yang mengawal proses dialog dan berharap informasi mengenai persoalan tersebut disampaikan secara utuh kepada masyarakat.

“Terima kasih kepada rekan-rekan media yang telah mengawal proses ini dari awal sampai akhir. Dengan disaksikan bersama, tidak ada ruang bagi siapa pun untuk memelintir fakta yang terjadi dalam forum dialog ini,” ujarnya.

PT PMC Siapkan Program Hortikultura

Manajer Legal PT PMC, Neton Alvarez, S.H., M.H., menjelaskan bahwa kesepahaman dalam dialog tersebut diarahkan pada pembahasan pemanfaatan lahan dan bukan untuk menentukan status kepemilikan atau hak atas tanah.

Menurut Neton, PT PMC telah menyiapkan program pengembangan kawasan hortikultura untuk mengoptimalkan pemanfaatan lahan sekaligus melibatkan masyarakat sekitar.

Masyarakat, kata dia, nantinya diberikan kesempatan mengelola berbagai komoditas pertanian sesuai potensi kawasan dengan sistem pengelolaan yang lebih tertata.

Neton juga membantah informasi yang beredar di media sosial yang menyebut adanya pembersihan atau penggusuran tanaman masyarakat oleh perusahaan.

“Kami hanya membuka akses jalan. Tidak ada upaya merusak atau menggusur tanaman yang sudah ditanam masyarakat. Justru akses tersebut dipersiapkan untuk mendukung program pemanfaatan lahan ke depan,” katanya.

Terkait status hak atas tanah, Neton menyatakan PT PMC memiliki dasar legalitas atas lahan tersebut. Namun, apabila terdapat pihak yang mempersoalkan atau mengajukan klaim terhadap status hak atas tanah, penyelesaiannya akan mengikuti mekanisme hukum dan administrasi pertanahan yang berlaku.

Dorong Penyelesaian Tanpa Konflik

Pemerhati masyarakat, Sambas Alamseh, mengatakan upaya mediasi melalui Forkopimcam bersama pihak perusahaan, masyarakat, dan perwakilan mahasiswa diharapkan mampu memberikan pemahaman yang utuh kepada seluruh pihak.

Menurut Sambas, berdasarkan dokumen legalitas yang menjadi dasar pihak perusahaan, PT PMC disebut sebagai pemegang Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang masa berlakunya hingga 2027.

Ia berharap persoalan tersebut tidak kembali menimbulkan gejolak dan seluruh pihak dapat membangun kesepahaman mengenai pemanfaatan lahan.

Sambas juga mendorong agar konsep pemanfaatan kawasan dapat disinergikan dengan pengembangan desa agrowisata dan hortikultura sehingga keberadaan lahan tersebut dapat memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat sekitar.

Dengan tercapainya kesepahaman dalam mediasi, para pihak diharapkan melanjutkan pembahasan teknis mengenai pola pemanfaatan lahan, sementara persoalan mengenai status hak atas tanah tetap ditempatkan pada mekanisme hukum dan administrasi pertanahan sesuai kewenangan masing-masing lembaga.

Reporter: Masnun
Editor: Adunk

Komentar

Komentar

Mohon maaf, komentar belum tersedia

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait

Search