Oleh: ADE MUKSIN, S.H
Memasuki bulan Maret 2025, penegakan hukum di Indonesia kembali diuji dengan berbagai kasus yang mengundang perhatian publik. Salah satunya adalah insiden tragis di Way Kanan, Lampung, di mana tiga anggota Polri gugur saat menjalankan tugas dalam penggerebekan arena judi sabung ayam.
Kasus ini tidak hanya mengguncang institusi kepolisian tetapi juga menyoroti permasalahan serius terkait dugaan keterlibatan oknum aparat dalam praktik ilegal.
Kasus tersebut menambah daftar panjang tantangan dalam penegakan hukum di negeri ini. Kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum kembali dipertaruhkan, terutama dalam memastikan bahwa hukum benar-benar ditegakkan tanpa pandang bulu.
Masyarakat tentu berharap adanya transparansi dan akuntabilitas dalam proses penyelidikan, agar keadilan dapat terwujud bagi para korban maupun keluarga mereka.
Di sisi lain, bulan ini juga diwarnai oleh berbagai perkembangan regulasi dan kebijakan hukum yang diharapkan membawa perubahan positif. Salah satunya adalah perdebatan mengenai revisi Undang-Undang Kejaksaan yang bertujuan memperkuat independensi lembaga ini dalam menangani kasus-kasus besar, termasuk tindak pidana korupsi.
Namun, pro dan kontra masih terus bergulir terkait kewenangan tambahan yang diberikan kepada jaksa dalam proses penyelidikan.
Fakta Hukum Indonesia edisi Maret 2025 berupaya menyajikan berbagai analisis mendalam terkait isu-isu tersebut. Mulai dari rekonstruksi peristiwa Way Kanan, wawancara eksklusif dengan pakar hukum, hingga kajian tentang efektivitas revisi regulasi yang sedang dibahas di parlemen.
Kami berharap bahwa setiap artikel yang kami hadirkan dapat menjadi bahan refleksi bagi pembaca dalam memahami kompleksitas sistem hukum di Indonesia.
Di tengah berbagai dinamika yang terjadi, satu hal yang harus tetap menjadi pegangan adalah prinsip supremasi hukum. Tanpa penegakan hukum yang adil, transparan, dan berintegritas, maka kepercayaan publik terhadap institusi negara akan semakin terkikis.
Oleh karena itu, seluruh elemen bangsa, baik pemerintah, aparat penegak hukum, maupun masyarakat sipil, harus bersinergi dalam memastikan bahwa keadilan bukan sekadar jargon, tetapi benar-benar menjadi kenyataan.
Salam Hormat,
ADE MUKSIN, S.H
Pemimpin edaksi Majalah Fakta Hukum Indonesia