Mendagri Sahkan Asep Surya Atmaja Jadi Bupati Bekasi, Dilantik 23 Oktober

Keputusan Mendagri

KABUPATEN BEKASI, FHI— Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian mengesahkan pengangkatan dr. Asep Surya Atmaja sebagai Bupati Bekasi untuk sisa masa jabatan 2025–2030. Pelantikan dijadwalkan berlangsung pada Jumat, 23 Oktober 2026, pukul 13.00 WIB, di Gedung Wibawa Mukti, Kabupaten Bekasi.

Pengesahan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.3-3282 Tahun 2026 yang ditetapkan di Jakarta pada 19 Oktober 2026.

Asep Surya Atmaja sebelumnya menjabat sebagai Wakil Bupati Bekasi. Ia akan melanjutkan sisa masa jabatan kepala daerah periode 2025–2030 setelah jabatan Bupati Bekasi ditinggalkan oleh Ade Kuswara Kunang, S.H.

Ade Kuswara Kunang Diberhentikan

Dalam bagian pertimbangan keputusan, disebutkan bahwa Ade Kuswara Kunang diberhentikan dari jabatannya sebagai Bupati Bekasi berdasarkan Keputusan Mendagri Nomor 100.2.1.3-3201 Tahun 2026 tertanggal 8 Oktober 2026.

Dokumen tersebut menyatakan pemberhentian dilakukan karena Ade Kuswara Kunang terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

Kondisi tersebut menjadi dasar administratif untuk mengisi jabatan Bupati Bekasi demi menjaga kesinambungan penyelenggaraan pemerintahan daerah.

DPRD Bekasi Usulkan Pengangkatan

Pengangkatan Asep Surya Atmaja juga didasarkan pada usulan DPRD Kabupaten Bekasi melalui Berita Acara Rapat Paripurna Nomor 27/BA/172.2-DPRD/2026 tertanggal 16 Oktober 2026.

Dalam rapat tersebut, DPRD mengusulkan Asep Surya Atmaja diangkat menjadi Bupati Bekasi untuk sisa masa jabatan 2025–2030.

Selain itu, keputusan Mendagri mempertimbangkan surat Gubernur Jawa Barat Nomor 9940/OD.03.02/PEMOTDA tertanggal 16 Oktober 2026 mengenai usulan pengangkatan Wakil Bupati menjadi Bupati Bekasi sekaligus pemberhentian dari jabatan Wakil Bupati.

Pelantikan Menjadi Tahap Penentu

Pada diktum kesatu, Mendagri mengesahkan pengangkatan dr. Asep Surya Atmaja sebagai Bupati Bekasi untuk sisa masa jabatan 2025–2030. Diktum kedua mengesahkan pemberhentiannya dari jabatan Wakil Bupati Bekasi.

Sementara itu, diktum ketiga menegaskan bahwa keputusan tersebut mulai berlaku pada tanggal pelantikan.

Dengan demikian, pelantikan yang dijadwalkan pada Jumat, 23 Oktober 2026, menjadi tahapan penting dalam proses peralihan kepemimpinan Kabupaten Bekasi.

Masyarakat kini menantikan kepemimpinan Asep Surya Atmaja dalam menjaga stabilitas pemerintahan, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta memastikan pelaksanaan pembangunan daerah berjalan sesuai kepentingan masyarakat.

Reporter: Denor Editor: Adunk

Komentar

Komentar

Mohon maaf, komentar belum tersedia

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait

Search