KABUPATEN BEKASI, FHI— Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) dari hasil pembongkaran bangunan sekolah yang menjalani program revitalisasi tahun 2026 menjadi perhatian dalam upaya memperkuat transparansi dan akuntabilitas aset pemerintah daerah.
Kantor Cabang Dinas (KCD) Pendidikan Wilayah III Provinsi Jawa Barat menyatakan bahwa hasil penjualan material sisa pembongkaran bangunan sekolah wajib disetorkan sesuai mekanisme yang berlaku. Sejumlah bukti transaksi Bank BJB yang diperlihatkan kepada redaksi menunjukkan pembayaran dengan keterangan penerimaan “Hasil Jual BMD – Hasil Penjualan Bangunan” ke wilayah penerimaan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Berdasarkan dua bukti transaksi yang didokumentasikan, masing-masing tercatat sebesar Rp1.600.000 dan Rp2.200.000 pada 14 Agustus 2026. Dengan demikian, total nominal kedua transaksi tersebut mencapai Rp3.800.000.
Pada kedua bukti tercantum keterangan pembayaran terkait hasil penjualan bangunan, dengan biaya administrasi dan denda masing-masing nihil. Namun, identitas sekolah asal, pihak penyetor, serta keterkaitan setiap transaksi dengan daftar penjualan material sisa pembongkaran masih perlu dicocokkan dengan dokumen pendukung.
KCD Tegaskan Kewajiban Setor ke Kas Daerah
Staf Bidang Sarana dan Prasarana KCD Wilayah III, Farhan Firmansyah, S.T., sebelumnya menegaskan bahwa hasil penjualan sisa bongkaran bangunan sekolah harus disetorkan ke Kas Daerah sesuai ketentuan pengelolaan aset pemerintah.
“Kami memastikan seluruh sisa bongkaran wajib dijual dan masuk ke Kas Daerah. Yang disetor ke Kasda harus murni 100 persen hasil penjualan puing bangunan revitalisasi, tidak boleh ada uang dari luar itu,” ujar Farhan saat dikonfirmasi, Selasa (20/10/2026).
Farhan juga menyebut pihaknya memiliki bukti administrasi penyetoran berupa Surat Tanda Setoran (STS) Bank BJB. Kelengkapan dokumen tersebut menjadi bagian penting dalam memastikan bahwa transaksi penjualan dan penyetoran penerimaan daerah dapat dipertanggungjawabkan.
Meski demikian, untuk memastikan seluruh sekolah yang mengikuti program revitalisasi telah memenuhi kewajibannya, diperlukan pencocokan antara daftar sekolah, dokumen penjualan, nilai transaksi, dan bukti setoran masing-masing sekolah.
Penjualan Material Mengacu pada Dokumen Penilaian
Pengelolaan sisa material pembongkaran tersebut merujuk pada Surat Persetujuan Pembongkaran Sebagian Bangunan/Gedung Nomor 7535/PL.04.02/BPKAD tertanggal 3 Agustus 2026, yang berdasarkan dokumen yang disampaikan disebut ditandatangani secara elektronik oleh Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat, Herman Suryatman.
Dokumen yang menjadi rujukan juga mencantumkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2024, serta Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Sementara itu, penentuan nilai limit material sisa pembongkaran disebut mengacu pada Laporan Penaksiran Harga Nomor 329/PL.09/SEKRE tertanggal 7 Januari 2026.
Dalam rincian nilai limit yang sebelumnya disampaikan, SMAN 22 Kota Bekasi tercatat sebesar Rp1.500.000, SMAN 1 Sukakarya Kabupaten Bekasi sebesar Rp2.400.000, dan SLB Negeri Kabupaten Bekasi sebesar Rp1.600.000.
Nilai limit tersebut perlu dibedakan dari nilai transaksi aktual. Untuk memastikan kesesuaian pelaksanaan, diperlukan pencocokan antara hasil penilaian, nilai penjualan, dan jumlah penerimaan yang benar-benar disetorkan.
Kesamaan nominal Rp1.600.000 pada salah satu bukti transaksi dengan nilai limit SLB Negeri Kabupaten Bekasi belum dengan sendirinya membuktikan bahwa transaksi tersebut berasal dari sekolah yang bersangkutan.
Transparansi dan Pengawasan Menjadi Kunci
Dalam pengelolaan aset daerah, tertib administrasi tidak cukup hanya dibuktikan dengan adanya dokumen pembayaran. Rangkaian dokumen, mulai dari persetujuan pembongkaran, hasil penilaian, pelaksanaan penjualan, hingga bukti penyetoran dan pencatatan penerimaan daerah, perlu saling bersesuaian.
Verifikasi tersebut penting untuk memastikan bahwa nilai penjualan dapat ditelusuri, penerimaan disetorkan sesuai ketentuan, dan pengelolaan aset pemerintah berlangsung secara transparan serta akuntabel.
Bukti transaksi yang tersedia menjadi salah satu bahan dokumentasi dalam penelusuran tersebut. Namun, dua bukti pembayaran belum cukup untuk menyimpulkan bahwa seluruh sekolah telah menyetor seluruh hasil penjualan atau bahwa seluruh proses pengelolaan aset telah memenuhi ketentuan.
Fakta Hukum Indonesia mendorong keterbukaan informasi mengenai pengelolaan aset pendidikan milik pemerintah daerah. Konfirmasi lanjutan kepada KCD Wilayah III, sekolah terkait, dan instansi pengelola keuangan daerah diperlukan untuk memastikan kelengkapan data serta kesesuaian seluruh transaksi.
Reporter: Vanaya
Editor: Adunk








