KABUPATEN BEKASI – Oknum perwakilan dari manajemen Rumah Sakit (RS) Tarumajaya Hospital (TH) mengintervensi tugas dan fungsi wartawan ketika sedang melaksanakan wawancara konfirmasi klarifikasi, Senin (18/12/2023).
Kejadian bermula ketika awak media faktahukum hendak melakukan wawancara untuk konfirmasi terkait dugaan penelantaran pasien di RS TH.
Awal kedatangan wartawan media faktahukum, ditemui oleh salah satu satpam untuk mengisi buku tamu.
“Setelah kami isi buku tamu dengan maksud konfirmasi, beberapa saat kemudian setelah menunggu, ada tiga orang perwakilan RS TH menemui kami untuk melakukan wawancara,” kata Kahfi, wartawan fakta hukum.
Menurut Kahfi, tiga orang perwakilan itu, dipimpin oleh pria berkacamata dan enggan menyebutkan namanya. Bahkan perwakilan manajemen rumah sakit tersebut, tidak memperkenankan merekam, mengambil foto ataupun video.
“Gak usah, cukup atas nama perwakilan dari manajemen Rumah sakit saja,” kata pria berkacamata tanpa nama tersebut.
Beberapa saat sebelum wawancara hampir selesai, pria tanpa nama tersebut mengintervensi awak media yang melakukan konfirmasi agar dalam pemberitaan tidak boleh menyebutkan kata penelantaran dan mempersulit pasien.
“Ooh itu pak ya. Saya apa ya, e tekankan, kalau sampai ada kata-kata penelantaran, terus rumah sakit yang kayak seperti apa ya tadi bilang, apa itu tadi, ee mempersulit jaminan, itu kami tidak terima ya pak ya, pada saat pemberitaan kata itu muncul, kami tidak terima,” ungkapnya.
Sebagaimana diketahui tugas dan fungsi wartawan diatur dalam UU Pers No.40/1999 dan Kode Etik Jurnalistik kebebasan wartawan dalam menulis berita di perlukan uji informasi dan memberikan porsi yang sama pada narasumber untuk keberimbangan pemberitaan.
“Ya tapi judulnya jangan sampai ada kata seperti itu,” tutur perwakilan RS TH.
Sementara itu, Ade Muksin, S.H Pemred Media Fakta Hukum Indonesia (FHI) sekaligus Sekretaris Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Bekasi mengatakan tindakan oknum perwakilan RS TH dinilai arogan, tidak memahami dan menghormati profesi wartawan.
“Hal itu jelas tidak dibenarkan sebagai pelayan publik ketika di konfirmasi wartawan bertindak seperti itu, sebaiknya jika tidak ada yang janggal, hadapi dengan profesional tanpa intervensi,” ujar Ade.
Ade menegaskan bahwa perilaku oknum perwakilan RS TH menghalangi tugas dan fungsi wartawan yang diatur dalam Undang-undang No. 40/1999 tentang Pers Pasal 18 ayat (1).
“Sangat jelas, di UU No.40/1999 Pasal 18 ayat (1) berbunyi Bagi seseorang yang dengan sengaja menghalangi wartawan menjalankan tugasnya dalam mencari, memperoleh dan menyebarluaskan informasi dapat dikenakan pidana,” pungkasnya. (khf/dunk)