Operasi Aman Candi Ditutup, Polres Rembang Tangkap Pelaku Penganiayaan Sadis

FOTO: Wakapolres Rembang, Kompol M. Fadhlan, S.H., S.I.K., M.H, (tengah) saat konferensi pers di Lobi Mapolres Rembang, Sabtu (31/5/2025). (Dok Ist)

REMBANG – Penutupan Operasi Aman Candi 2025 diwarnai dengan keberhasilan Polres Rembang dalam mengungkap kasus penganiayaan sadis yang menggemparkan masyarakat.

Seorang pria berinisial S (58), warga Kecamatan Sedan, diamankan setelah melakukan aksi kekerasan brutal yang mengakibatkan jari korban, AG (48), putus akibat gigitan.

Peristiwa tersebut terjadi di sebuah warung kopi di Desa Menoro, Kecamatan Sedan, Kabupaten Rembang. Aksi kekerasan itu dipicu oleh pertikaian antara pelaku dan korban yang bermula dari adu mulut. Cekcok tersebut memanas hingga akhirnya berujung pada perkelahian fisik.

“Ini merupakan hasil ungkap kasus pada hari terakhir Operasi Aman Candi 2025. Kami berhasil mengamankan satu pelaku penganiayaan yang masuk kategori tindak premanisme,” ujar Wakapolres Rembang, Kompol M. Fadhlan, S.H., S.I.K., M.H., dalam konferensi pers di Lobi Mapolres Rembang, Sabtu (31/5/2025).

Dalam keterangannya, Kompol Fadhlan menjelaskan bahwa pelaku menggigit jari kelingking korban hingga putus. Korban pun segera dilarikan ke Puskesmas setempat dalam kondisi tangan berlumuran darah.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Rembang, Iptu Alva Zakya Akbar, S.Tr.K., S.I.K., M.H., mengungkapkan bahwa insiden bermula dari kesalahpahaman antara pelaku dan korban yang berujung pada tantangan fisik.

“Pelaku mengaku tidak mampu mengendalikan emosinya saat terjadi adu mulut. Perkelahian pun tak terhindarkan, hingga akhirnya pelaku menggigit jari korban,” terangnya.

Pelaku kini telah diamankan dan menjalani proses hukum di Mapolres Rembang. Ia dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946.

Kompol Fadhlan menegaskan bahwa Polres Rembang tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi pelaku kekerasan dan aksi premanisme di wilayah hukumnya.

“Kami tegaskan, tidak ada toleransi bagi tindakan kekerasan. Kami akan terus menindak tegas pelaku kejahatan demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” tegasnya.

Di sisi lain, Kasi Humas Polres Rembang, Ipda M. Ansori, S.H., turut mengimbau masyarakat agar tidak ragu untuk melaporkan tindak kriminalitas di lingkungan sekitar mereka.

“Kami membuka akses seluas-luasnya bagi masyarakat yang ingin melapor. Keamanan adalah tanggung jawab bersama. Jangan takut untuk bertindak demi kebaikan bersama,” pungkasnya.

Reporter: Mu’ti H
Editor: Bento M.

Komentar

Komentar

Mohon maaf, komentar belum tersedia

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait

Search