Pelaku Curanmor di 76 TKP Ditangkap Polisi

IMG_20221108_223437

Kab. Bekasi – Satuan Unit Reskrim Polsek Cikarang Barat berhasil menangkap 2 orang pelaku kasus pencurian bermotor yang sudah beraksi sebanyak 76 di Tempat Kejadian Perkara (TKP) sejak Januari 2022.

Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Gidion Arif Setyawan. Adapun penagkapan para pelaku itu di Kampung Rawa Julang, Desa Ganda Mekar, Kecamatan Cikarang Barat Bekasi, Selasa (08/11/22).

IMG 20221108 223557Kapolres mengatakan bahwa para pelaku berhasil ditangkap berkat Viralnya melalui media sosial yang terekam camera CCTV pada saat melancarkan aksinya. Kedua pelaku H dan M dalam aksinya mengangkat sepeda motor korbannya.

“Satreskrim Polsek Cikarang Barat berhasil menangkap para pelaku karena aksi viralnya di media sosial yang dalam melancarkan aksinya mereka mengangkat sepeda motor korbannya,” ungkap Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Gidion Arif Setyawan.

Dalam Laporan Perkara (LP) yang ada, pelaku melakukan sebanyak 76 TKP. Namun para pelaku mengaku sejak Januari 2022 baru melakukan sebanyak 73 TKP. Dalam hal itu, Polsek Cikarang Barat akan terus melakukan pendalaman kepada kedua pelaku tersebut.

Kapolres juga mengatakan, para pelaku sempat mau melarikan diri hingga Satreskrim Polsek Cikarang Barat harus melakukan tindakan tegas terukur untuk melumpuhkan korban.

“Pelaku sempat mau melarikan diri sehingga petugas Polsek Cikarang Barat melakukan tindakan tegas dan terukur untuk melumpuhkan para pelaku sehingga pelaku bisa kita amankan,” tegasnya.

Para pelaku pun melancarkan aksinya ini selalu berdua, dan mengatakan bahwa hasil curiannya dijual di daerah Karawang dengan kisaran harga 2,5 juta hingga 3,5 juta tergantung dari jenis unit motor.

Dengan ditangkapnya para pelaku oleh jajaran Polsek Cikarang Barat, berhasil mengamankan barang bukti berbagai jenis motor sebanyak 9 unit serta alat untuk melakukan pencurian dan uang hasil kejahatannya.

Akibat perbuatannya, kini kedua pelaku diancam dengan pasal 363 KUHPidana yang berbunyi pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. (H. Bonding)

Komentar

Komentar

Mohon maaf, komentar belum tersedia

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait

Search