Kota Bekasi – Pelaku penembakan di sebuah Kontrakan di Kelurahan Kali Baru, Kecamatan Medan Satria, Kota Bekasi, hingga menewaskan seorang warga Jakarta Barat, berinisial GR (44) pada Minggu (29/10/2023), akhirnya tertangkap oleh pihak kepolisian.
Kompol Erna Ruswing Andari, Kepala Seksi Humas Polres Metro Bekasi Kota menjelaskan, pihaknya berhasil menangkap Felix Oliver pelaku penembakan, di tempat persembunyiannya di daerah Cibinong, Kabupaten Bogor, Selasa (31/10/2023).
“Dugaan sementara, pelaku tega membunuh korban lantaran ada konflik antar keluarga di Maluku tenggara,” kata Erna.
Lebih lanjut Erna menjelaskan, pelaku dan korban masih ada ikatan satu keluarga yang asalnya dari daerah Maluku Utara. Awalnya, saat korban dan kelima temannya menggunakan sebuah mobil mini bus dari wilayah Pondok Gede menuju rumah kontrakan seorang pria bernama Edwin.
Rencananya kedatangan korban dan teman-temannya tersebut, untuk menyelesaikan konflik antar keluarga yang terjadi.

Setibanya di tujuan, korban dan kelima temannya langsung bertatap muka dengan Edwin yang pada saat itu sedang bersama lima temannya, termasuk Felix si Pelaku.
“Rombongan korban tiba di TKP dan keluar dari mobil dengan membawa senjata tajam jenis parang dan mendekati EU (Edwin,red) yang pada saat itu sudah bersama dengan lima orang teman-temannya,” jelas Erna.
Baca Juga : Seorang Pria Asal Jakarta Barat, Tewas Ditembak Orang Tak Dikenal di Bekasi.
Setelah rombongan korban datang, kata Erna, tiba-tiba seorang teman dari Edwin, langsung menembak korban menggunakan senjata api dan mengenai kepalanya, hingga menewaskan korban.
“Pelaku mengakui semua perbuatannya dan mengatakan bahwa yang bersangkutan menyembunyikan senjata apinya di kebun sekitaran tempat penangkapan,” ujarnya.

Dari penangkapan pelaku, pihak Kepolisian berhasil mengamankan sejumlah alat bukti berupa, senjata tajam, senjata api dan proyektil.
Lebih lanjut Erna menyebutkan, dalam kasus ini pihaknya tidak menetapkan Edwin sebagai tersangka, namun hanya ditetapkan sebagai saksi.
“Jadi saksi, karena tidak ngapa-ngapain, memang korban mau cari si Edwin, tetapi yang kasus penembakan itu, tiba-tiba tersangka mengeluarkan senpi itu,” ujar Erna.
Atas perbuatannya, Felix Oliver, pelaku penembakan dikenakan Pasal 338 KUHPidana tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun. (Red)
