PALU, SULTENG – Jelang pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024 mendatang, Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) melalui Bidang Hubungan Masyarakat (Bidhumas) menggelar pelatihan fungsi humas dengan tema, Peningkatan kemampuan komunikasi dan interaksi digital.
Pelatihan pengemban fungsi humas itu di ikuti oleh seluruh jajaran Polres-Polres yang ada di Provinsi Sulteng secara virtual.
Kabidhumas Polda Sulteng Kombes Pol. Djoko Wienartono mengatakan, tahapan Pemilu 2024 sudah mulai berlangsung, pengemban fungsi humas perlu dibekali pengetahuan dan ketrampilan menjelang digelarnya Operasi Mantap Brata 2023-2024
“Pengetahuan dan ketrampilan yang diberikan itu, terkait dengan peningkatan kemampuan komunikasi dan interaksi digital personil fungsi humas,” kata Kombes Pol.Djoko dalam keterangan tertulisnya, Rabu (13/9/2023).
Menurut Djoko, kegiatan tersebut sebagai bekal pengemban fungsi humas untuk menjalankan cooling system sebagai salah satu strategi yang akan dilakukan Polri dalam pengamanan Pemilu dan Pilkada serentak tahun 2024.
“Pelatihan ini, diikuti oleh pengemban fungsi humas yang ada di Polda dan Polres jajaran. Walaupun dilaksanakan secara virtual, setidaknya kegiatan ini dapat menambah wawasan pengetahuan dan ketrampilan yang diberikan pemateri dari sub bid multi media, sub bid penmas dan sub bid PID,” terangnya.
Ia menjelaskan, pengalaman pengamanan Pemilu 2019 lalu, menunjukan bagaimana komunikasi dan interaksi digital masyarakat atau netizen mewarnai jagad maya, menyebarnya berita bohong atau hoax, ujaran kebencian, black campaign, intoleransi dan lain sebagainya.
“Pengemban fungsi humas harus mampu mengimbangi dalam berkomunikasi dan berinteraksi di media digital, Media online dan media sosial untuk menjalankan strategi cooling system,” beber Djoko
Ia mengimbau kepada masyarakat Sulteng, untuk bijak dalam bermedia sosial, tidak mudah percaya dengan konten-konten yang belum tentu kebenarannya atau hoax dan biasakan chek kebenarannya sebelum dibagikan atau di share.
“Biasakan dari sekarang bagikan konten yang positif dan bermanfaat bagi orang lain dan tidak membagikan konten atau informasi yang tidak benar atau hoax, karena dapat menimbulkan keresahan, memunculkan konflik yang berujung kepada perbuatan pidana,” tandasnya. (*/PAR)














