SINTANG-Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah Kabupaten Sintang melaksanakan Rapat Koordinasi dan Evaluasi Pendapatan Asli Daerah Semester II Kabupaten Sintang Tahun Anggaran 2021, Selasa (15/3/2022) di Aula Badan Pengelola Pendapatan daerah Kabupaten Sintang.
Joni Sianturi, SE, M.Si Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Faerah Kabupaten menjelaskan bahwa evaluasi penerimaan wajib dilaksanakan berdasarkan Perda Kabupaten Sintang bea perolehan Hak atas tanah dan bangunan retrebusi per izinan tertentu, pajak bumi dan bangunan pedesaan dan perkotaan, retribusi perizinan jasa, usaha pajak daerah, dan Perda tentang susunan organisasi dan tata kerja Bappenda Kabupaten Sintang.
“Dengan rapat evaluasi ini, kita ingin mengindentifikasi permasalahan dan kendala yang dihadapi dalam pelaksanaan pemungutan PAD kegiatan evaluasi pendapatan asli daerah semester II Kabupaten Sintang tahun anggaran 2021 terhadap OPD pengelolaan pendapatan daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sintang ini hanya satu hari saja,” terang Joni.
Rapat evaluasi ini dikuti 13 OPD pengelola pendapatan daerah, Kepala Bidang dan Kasubdit di Bappenda Kabupaten Sintang.
“Kami mengharap kan kiranya evaluasi ini dapat dimanfaatkan dengan sebaik- baiknya oleh kita sehingga dapat dihasilkan langkah-langkah operasional yang diperlukan untuk pendapatan target penerimaan pendapatan asli daerah Kabupaten Sintang Tahun Anggaran 2022, terutama menyikapi sektor-sektor penerimaan yang masih rendah,” harap Joni Sianturi.
Melalui evaluasi ini, kita ingin merumuskan langkah langkah yang efektif dalam pengelola PAD untuk mencapai target yang ditetapkan pada tahun anggaran 2022.
Selanjutnya langkah-langkah ini diperlukan untuk pencampaian target penerimaan pendapatan asli daerah Kabupaten Sintang Tahun 2022, terutama menyikapi sektor- sektor penerimaan yang masih rendah realisasinya 2021 ,, tutup Joni Sianturi. (Tan Bachtiar)














