Penyuluhan Hukum Dosen Fakultas Hukum UBJ di Kelurahan Mustika Jaya Kota Bekasi

Dok Fakta Hukum (Danu Redaktur)

Bekasi – Perkumpulan Mahasiswa Peduli Hukum (PMPH) Universitas Bhayangkara Jakarta Raya (UBJ) sukses mengadakan kegiatan penyuluhan hukum bertema “Ketentuan Pidana dalam Penggunaan Media Sosial dan Perlindungan Anak” di Kelurahan Mustika Jaya, Kota Bekasi. Kegiatan ini didampingi oleh tiga dosen Fakultas Hukum UBJ, yaitu Dr. Rahman Amin, dan Dr. Anggreany Haryani Putri yang bertindak sebagai narasumber.

Dr. Rahman dalam penyuluhannya menyoroti berbagai ketentuan pidana yang diatur dalam Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Ia menjelaskan tentang sanksi yang dapat dijatuhkan kepada pengguna media sosial yang melanggar hukum, terutama yang terkait dengan pelanggaran kesusilaan, perjudian, serta pencemaran nama baik.

“Menurut Pasal 27 Jo Pasal 45 UU ITE, pelanggaran kesusilaan atau perjudian di media sosial bisa dikenai hukuman hingga 10 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar. Sedangkan untuk penghinaan atau pencemaran nama baik, ancaman hukuman dua tahun penjara dan denda Rp 400 juta,” jelas Dr. Rahman.

IMG 20241025 WA0068

Dr. Rahman juga menambahkan bahwa penggunaan media sosial yang digunakan untuk menipu atau memaksa orang lain memberikan barang atau utang dengan ancaman kekerasan atau pencemaran nama baik juga diatur dalam UU ITE. “Pasal 27B Jo Pasal 45 ITE mengatur bahwa orang yang melakukan tindakan tersebut bisa dipidana hingga 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar,” ujarnya.

Selain itu, Dr. Anggi menjelaskan lebih lanjut mengenai cyberbullying yang merupakan bentuk bullying di dunia maya dan dapat terjadi melalui perangkat digital seperti ponsel atau komputer. “Cyberbullying adalah bentuk kerusakan yang disengaja dan berulang melalui perangkat elektronik. Konten negatif, berbagi informasi pribadi tanpa izin, atau menyebarkan konten yang menjelek-jelekkan seseorang, termasuk dalam tindakan ini,” terang Dr. Anggi.

Lebih lanjut, Dr. Anggi menjelaskan tentang sanksi yang terkait dengan pelanggaran hak anak menurut Undang-Undang No. 35 Tahun 2014. “Setiap tindakan yang menyebabkan luka fisik atau mental pada anak dapat dikenai hukuman penjara hingga tiga tahun enam bulan dan denda Rp 72 juta. Apabila korban mengalami luka berat atau meninggal dunia, hukuman dapat mencapai lima hingga lima belas tahun penjara,” jelasnya.

Acara yang berlangsung dari pukul 08.00 hingga selesai ini dihadiri oleh puluhan peserta dari masyarakat sekitar, yang antusias mengikuti penyuluhan yang diadakan di Kantor Kelurahan Mustika Jaya, Bekasi. Para mahasiswa dari PMPH yang terlibat dalam kegiatan ini antara lain Ali Wardana, JK Chandra, Audy, Lidya, Diah, Amelia, M. Salman, Muhammad Rouf, Dhion, Radit, Frans, Rizky Aji, Wesley, Pandu, Ferry, Wahyu, Samuel, Damri, Ripai, Wahyu, dan Yehezkiel.

Acara penyuluhan hukum ini bertujuan meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai risiko hukum dalam penggunaan media sosial dan pentingnya melindungi anak dari berbagai bentuk kekerasan, baik secara langsung maupun di dunia maya.

Penulis:
Ali Wardana/Danu
Perkumpula Mahasiswa Peduli Hukum

Komentar

Komentar

Mohon maaf, komentar belum tersedia

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait

Search