
Rembang, faktahukum.co.id – UU No. 14 Tahun 2008 sudah 16 Tahun silam di undangkan, namun pelaksanaannya dianggap masih sebatas Pencitraan sehingga pada moment peringatan Hari Hak untuk Tahu Sedunia (Right To Know Day) 28 September 2024 ini bisa menjadi refleksi kedepannya agar Presiden Jokowi sebagai penanggung jawab tertinggi serta Bapak Prabowo sebagai Presiden Terpilih melaksanakan Evaluasi terkait keberadaan dan fungsi UU tersebut diundangkan.
Seperti disampaikan Patar Sihotang SH.MH. selaku Ketua Umum Perkumpulan Pemantau Keuangan Negara yang aktif mendukung pemerintah dalam pemberantasan korupsi dalam konperensi Pers saat peringati Hari Hak untuk Tahu Sedunia (Right To Know Day) 28 September 2024 di Kantornya beralamat di Jl. Caman Raya no 7 Jatibening, Bekasi.
“Dimana diketahui bersama bahwa tujuan strategis dilaksanakannya Peringatan Hari Hak untuk Tahu sedunia (Right To Know Day) adalah untuk mewujudkan, mendorong dan memotivasi Masyarakat agar berpartisipasi aktif atau ikut serta dalam setiap perencanaan dan pelaksanaan Kebijakan Penyelenggara negara dan mendukung kebebasan pers, sehingga penyebaran informasi menjadi lebih mudah sehingga tercapai budaya tranparansi yang menghasilkan Pemerintahan yang bersih dan bebas korupsi Kolusi Nepotisme KKN ”, tutur Patar.
Sehingga menjadi pertanyaan dalam moment Peringatan Hari Hak untuk Tahu Sedunia ini jika dikaitkan dengan pelaksanaan Undang-undang Keterbukaan Informasi di Indonesia maka masyarakat khususnya warga Perkumpulan Pemantau Keuangan Negara (PKN) akan menjawab bahwa hal tersebut dilaksanakan masih sebatas Pencitraan semata, tegasnya.
“Jawaban masyarakat tersebut dibuktikan dengan keluarnya Banyak Statement para pejabat memberikan menyatakan bahwa dalam rangka mencegah dan brantas korupsi harus dilaksanakan pada penyelenggara negara , namun dalam implementasi di lapangan hal tersebut masih bertolak belakang, terlebih jika menyangkut Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Penggunaan Keuangan Negara yang terlihat masih tertutup ,” jelasnya.
Dimana jika sebelumnya masyarakat telah harapan besar jika sesuai pasal 23 UU No. 14 Tahun 2008 UU dalam pelaksanaan Undang-undang tersebut dibentuklah sebuah Lembaga Independen bernama Komisi Informasi dirasa masyarakat Pemantau Keuangan Negara menurut pengalaman [Fakta Emferis ] belum terlaksana sesuai amanat Undang-undang dan Peraturan yang berlaku, tambahnya. “Hal tersebut dapat dilihat saat PKN mulai dari tahap meminta informasi kepada Badan Publik selaku pengguna keuangan negara namun tidak dipenuhi, hingga kami menempuh jalur hukum sesuai mekanisme UU no 14 Tahun 2008 hingga permohonan penyelesaian sengketa Informasi di Komisi Informasi,” paparnya.
Namun pada tahap inilah PKN merasa Para Komisioner di Komisi Informasi mempertontonkan arogansi, keahlian, kecanggihan dan kepiawian diantaran dengan mencari cari kelemahan atau kekurangan administrasi termasuk salah tulis atau salah ketik dalam surat-menyurat dengan berbagai dalil menolak permohonan sengketa informasi publik, ungkap kecewa Ketua Umum PKN menyampaikan.
Patar juga berpendapat bahwa Lembaga Komisi Informasi Ini seperti halnya Lembaga ini adalah lembaga super body dan Hebat dan terkesan seperti lembaga liar dan tidak patuh kepada Kitab acara persidangan Komisi Informasi sesuai dengan Peraturan Komisi Informasi (PERKI) No.1 tahun 2013 dengan sesukanya para komisioner menafsirkan Peraturan tersebut tanpa melihat jika terjadi kesalahan tafsir itu akan muncul pelanggaran yang ditegaskan dalam Peraturan Komisi Informasi (PERKI) No.3 Tahun 2016 Tentang Kode Etik Anggota Komisioner , namun diakuinya bahwa sampai dengan saat ini belum ada Lembaga ataupun Peraturan yang mengawasi, tegasnya lagi.
“Kami masyarakat Pemantau Keuangan Negara selaku sekumpulan rakyat yang mendukung pemerintah dalam usaha menciptakan negara dengan budaya keterbukaan informasi (transparansi) hingga tercipta pemerintahan yang bersih dari Korupsi Kolusi Nepotisme (KKN) berharap besar kepada Presiden Jokowi sebagai penanggung jawab tertinggi atas keterbukaan informasi di negeri Indonesia dan kepada Prabowo sebagai Presiden Terpilih untuk segera melaksanakan Evaluasi tentang keberadaan dan Tupoksi maupun Sumber daya manusia Komisi Informasi di Indonesia, hingga tercipta pemerintahan yang bersih dari Korupsi Kolusi Nepotisme (KKN) terwujud nyata,” pungkas harapnya.(Saiful/ Hardi).