Pj Walikota Menandatangani Usulan UMK Kota Bekasi 14,02%

43731e00-e8fd-40cf-91e0-f9da85861f47

Kota Bekasi – Setelah ribuah buruh melakukan aksi demo di Depan Gedung Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bekasi, Kamis (23/11/2023), untuk menuntut kenaikan UMK sebesar 16%, akhirnya Pj Walikota Bekasi menandatangani usulan UMK di Kota Bekasi untuk naik sebesar 14,02%.

“Saya telah menandatangani pengusulan kenaikan UMK sebesar 14,02% ke Provinsi Jabar, dari tuntutan buruh yang sebelumnya 16%,” ungkap Gani Muhammad, Pj Walikota Bekasi.

Gani menyampaikan, komitmen ia pertama adalah sesuai dengan ketentuan peraturan Perundang-ungan PP No. 51 tahun 2023.

“Namun demikian, pada saat saya ingin melaksanakan itu, kita melihat Kabupaten Karawang dan Kabupaten Bekasi telah menetapkan terlebih dahulu dan setelah saya cermati itu juga keluar,” paparnya.

Pj Walikota Bekasi tersebut juga menuturkan, kapasitas dari Pj Walikota hanya sebatas menyampaikan usulan atau rekomendasi kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat, sedangkan keputusan disetujui atau tidaknya usulan itu, keputusannya ditangan Pemprov.

“Tetapi ini kan hanya usulan dari Kota Bekasi sepenuhnya silahkan kepada Gubernur untuk mempertimbangkan hal tersebut,” jelasnya.

Kapasitas Pemkot Bekasi, lanjut Gani, pihaknya harus tetap melaksanakan ketentuan Peraturan Perundang-undangan. Namun, situasi dan kondisi yang terjadi di daerahnya, menjadi bahan perhatian demi menjaga keamanan dan ketertiban di Kota Bekasi.

”Semalam (Kamis malam, 23 November 2023) sudah sampai terjadi penutupan jalan di jalan protokol Ahmad Yani,” imbuhnya

Ia pun menekankan, pihak Pemkot Bekasi berharap kondusifitas, ketertiban, keamanan dan kenyamanan masyarakat di Kota Bekasi, bisa tetap tercipta.

“Silahkan sampaikan apa yang menjadi aspirasi dengan tetap menjaga ketertiban umum dan kondusifitas,” pungkas Pj. Wali Kota Bekasi, Gani Muhamad. (Red)

Komentar

Komentar

Mohon maaf, komentar belum tersedia

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait

Search