REMBANG – Buntut dari PPID UTAMA BPK RI Pusat di Jln. Gatot Subroto Jakarta, tidak menanggapi Surat Permohonan Informasi Publik PKN Bernomor: 01/PI/BPK RI /PKN/I/2023 yang diterima sebelumnya.
Maka sesuai tatacaranya, kembali Lembaga Anti Rasuah tersebut layangkan surat keberatan yang ditujukan Kepada Sekertaris BPK-RI pusat badan negara tersebut selaku atasnya.
Karena hal tersebut sesuai dengan Peraturan Komisi Informasi (PERKI) No 1 Tahun 2013 tentang prosedur penyelesaian sengketa.
Seperti disampaikan PKN, melalui utusannya di Rembang usai mengirimkan surat PKN tersebut melelui salah satu Jasa Ekspedisi, kemarin (16/2/2023).
Saiful menuturkan, jika sebelumnya Pemantau Keuangan Negara (PKN) telah mengirimkan surat kepada PPID BPK-RI terkait Permohonan Informasi Publik, kepada Badan Negara tersebut atas dokumen kontrak dan lampirannya pada pengadaan barang.
Baik barang yang disediakan oleh penyedia jasa, maupun swakelola pada Tahun Anggaran 2021, ungkapnya.
“Termasuk Dokumen Informasi LPJ atas pengunaan anggaran Covid 19, serta terkait surat jawaban tentang pengembalian kerugian negara atas laporan PKN yang dianggap berlarut-larut penangananya, namun hal tersebut tidak mendapat tanggapan,” ungkapnya.
Sehingga sesuai dengan Peraturan Komisi Informasi (PERKI) No 1 Tahun 2013 Tentang Prosedur penyelesaian sengketa, melalui Surat Nomor: 01/SK-PI/BPK RI / /PKN/II/2023.
PKN melayangkan surat keberatan yang dilayangkan kepada Sekertaris BPK-RI pada Badan Negara tersebut selaku atasannya, utusan PKN di Kabupaten Rembang – Jateng tersebut menambahkan.
https://www.faktahukum.co.id/potensi-rugikan-keuangan-negara-pkn-laporkan-oknum-kontraktor-nakal/
Penuhi Undangan Ditreskrimsus Polda Jateng, PKN Serahkan Alat Bukti Dugaan Tipidkor
Terpisah, melalui sambungan seluler hal tersebut dibenarkan oleh Ketua Umum Lembaga Anti Rasuah yang beralamatkan di Jl. Caman Raya No. 7 Jatibening Bekasi 17412.
Bahwa pihaknya telah mengirimkan surat keberatanya kepada Sekertaris BPK-RI Pusat selaku atasanya, tegas Patar Sihotang, SH. MH.
“Dan hal tersebut sudah sesuai dengan Peraturan Komisi Informasi (PERKI) No 1 Tahun 2013 tentang prosedur penyelesaian sengketa,” tegasnya.
Dimana sebagai bentuk nyata peran serta masyarakat dalam mencegah dan memberantas Korupsi sesuai amanat dari PP No 43 Tahun 2018 tentang peran serta masyarakat dalam Pemberantasan Korupsi
Serta UU No 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik yang menjadi payung hukum PKN melaksanakan Visi Misinya, tegas Patar.
“Termasuk berpayung hukum sesuai dengan Peraturan Komisi Informasi No 1 Tahun 2021 tentang standart Pelayanan Informasi,” tutur PKN.
“Dimana setelah didapatkan dokumen – dokumen tersebut akan di gunakan PKN sebagai informasi awal dalam melaksanakan sosial kontrol/pengawasan masyarakat dalam rangka mencegah dan memberantas korupsi sebagai alasanya,” Patar Sihotang menegaskan.
Bahwa dalam rangka bentuk nyata peran serta masyarakat dengan tujuan membantu pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih, transparansi dan akuntabel sesuai AD / ART PKN diharapkan agar pencegahan dan pemberantasan Korupsi di negeri ini dapat terwujud nyata,” pungkas dan harapnya.
( Sugito / Mu’ti)














