Lamandau, Kalteng – Polres Lamandau berhasil mengamankan SG (28) warga Desa Nanga Kemujan, Kecamatan Bulik Timur, Kabupaten Lamandau, Provinsi Kalimantan Tengah terduga pelaku pengedar uang palsu, dengan modus transfer ke BRI Link.
Kapolres Lamandau AKBP Bronto Budiyono, S.I.K. mengatakan, pihaknya pada (17/9/2022) lalu menerima laporan dari pemilik agen BRI Link Najwa Toys yang beralamatkan di Jalan Batu Batanggui Nanga Bulik menerima uang palsu dari seseorang yang menggunakan jasa transfer.
Mendapatkan laporan tersebut, Satreskrim Polres Lamandau langsung melaksanakan serangkaian kegiatan penyelidikan, salah satunya meminta pihak Bank BRI untuk melakukan blokir rekening.

“Berdasarkan rekaman CCTV dan informasi tujuan tranfer, Satreskrim bekerja sama dengan polsek jajaran terus melakukan pengejaran,” kata Kapolres Lamandau saat press conference di Aula Pambudi Luhur, Senin (3/10/2022).
Lanjutnya, tepatnya, Senin 26 September 2022 sekitar pukul 09.00 WIB, personel Polsek Sematu Jaya mengamankan satu orang laki laki di Bank BRI unit Menthobi Raya, saat akan membuka blokir regkening miliknya.
Setelah dilakukan interogasi, orang tersebut mengaku bernama SG yang telah melakukan jasa tranfer uang palsu di BRI Link Naswa Toys, di Jalan Batu Batanggui Nanga bulik, selain itu pelaku juga melakukan transfer di agen brilink Toko Imam di Desa Bukit Jaya, Kecamatan Bulik Timur Kabupaten Lamandau.
“Untuk mamastikan bahwa SG adalah pelakunya, Satreskrim Polres Lamandau bersama dengan personel Polsek Sematu Jaya melakukan penggeledahan di rumah SG, dan menemukan pakaian korban saat melakukan trafer di agen Brilink Najwa Toys, petugas juga menemukan uang palsu dan printer alat pencetak uang palsu,” paparnya.
Kapolres Lamandau menjelaskan, modus operandi pelaku mencetak dengan cara mefotocopy warna uang asli pecahan Rp100 ribu dengan menggunakan kertas hvs dan mesin printer, setelah tercetak selanjutnya dipotong kemudian pelaku mentransfer ke rekening miliknya melalui agen BRI Linkkoik dengan menyelipkan uang palsu tersebut ke dalam uang asli pecahan Rp.100.000.
Inspirasi SG melakukan perbuatannya tersebut didapatkan dari akses internet, dengan maksud ingin mendapatkan uang secara instan dan ingin menambah uang tabungannya.
Dalam pengungkapan ini diamankan barang bukti berupa 47 lembar uang kertas diduga palsu pecahan Rp.100.000 atau sama dengan Rp.4.700.000, 1 (satu) unit printer merk canon, 1 (satu) buku tabungan BRI BRITAMA dengan No.rekening 807901009171530 atas nama Segandi dan pakaian pelaku,” jelasnya.
Kapolres Lamandau menegaskan, saat ini tersangka berikut barang bukti telah diamankan di kantor Satreskrim Polres Lamandau guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.
“Atas perbuatannya tersangka dapat dijerat dengan pasal 36 ayat (1) dan (3) undang-undang RI nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 50.000.000.000,-(Lima puluh Milyar rupiah),” tegas Kapolres. (M. Andreyanto).














