Polres Lamandau Berikan Fasilitas Mediasi Masyarakat dan PT GMR

IMG-20221207-WA0005

Lamandau, Kalteng – Polres Lamandau memberikan fasilitas mediasi konflik lahan antara masyarakat Desa Perigi Raya Kecamatan Bulik, Kabupaten Lamandau, Provinsi Kalimantan Tengah dengan PT Gemariksa Mekarsari (GMR) di Aula Mapolres Lamandau, Rabu (7/12/2022).

Dalam tuntutan masyarakat tersebut ada lima poin yaitu, pemberdayaan Corporate social responsibility (CSR), 20 persen pelasma dalam Hak Guna Usaha (HGU), Lahan di luar HGU, pembebasan lahan 200 meter kiri kanan jalan Trans Kalimantan dan tanah adat untuk pengembangan potensi Desa Perigi Raya yang berada dalam kawasan HGU PT GMR.

Hadir dalam kegiatan tersebut, Kapolres Lamandau AKBP Bronto Budiono S.I.K., Anggota Kodim 1017/Lmd, Ketua DPRD Lamandau Herianto, Distankan Lamandau, Dkumkpp Lamandau, Menagem PT GMR, Kades Perigi Raya, DPD dan Tokoh Masyarakat Desa Perigi Raya.

Housing Ownership Program (HOP) Helmud, Dehen Mambat mengatakan, tadi kami menyampaikan terkait dengan program CSR kami berkomitmen untuk memenuhi, tentu harus berjalan dengan mekanisme yang berlaku.

Nanti kita bertemu lagi dengan Kades Perigi Raya, karena pemberian CSR ini harus kita komunikasikan bersama dengan Pemerintah Daerah (Pemda) terkait.

“Tidak menutup kemungkinan untuk program CSR yaitu seperti fasilitas umum, sumur bor dan pemberian beasiswa,” kata Helmud.

Lanjutnya, terkait pembebasan lahan 200 meter kiri-kanan jalan untuk pemekaran wilayah Desa Perigi Raya itukan ranahnya Pemda, jadi kami tidak bisa memberikan keputusan dan juga berat untuk perusahaan karena mengurangi HGU. Karena sebelum terbentuknya Desa Perigi Raya, HGU PT GMR lebih dahulu ada.

Adapun tuntutan mereka tentang potensi desa, yang diminta untuk dikembalikan pada desa, untuk hal ini pun kami menyampaikan pada mereka, ini juga ranahnya Pemda. Dimana pemekaran wilayah itu adalah kebijakan pemerintah,” ucapnya.

Saat disinggung awak media terkait HGU PT GMR dan PT Satria Hupasarana (SHS) Helmud menjelaskan, pada awalnya HGU PT GMR dan PT SHS itu potensi desa Bulik dan dimekarkan lalu berdiri desa Perigi Raya.

Kalau untuk permintaan pelasma secara luasan HGU kami kan 30 persen inti, kemudian 70 persen pelasma dan dijelaskan dari SKPD terkait, secara peraturan undang-undang pelasma itu bisa diberikan 20 persen dari areal yang diusahakan, tapi diluar HGU.

Walaupun kami sudah memberikan lebih dari ketentuan yang berlaku, kami tetap membuka ada kerjasama ataupun kemitraan dengan masyarakat, sepanjang mereka menyediakan lahan untuk kami kerjasamakan.

“Tentunya mereka harus bisa menunjukkan lahan tersebut tidak berada di lahan kawasan produksi dan konservasi, kalau itu di areal HPL kami bersedia kerjasama walaupun 20 kilometer jauhnya dari HGU PT GMR,” pungkasnya. (M. Andreyanto).

Komentar

Komentar

Mohon maaf, komentar belum tersedia

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait

1000008552
Polres Lamandau Berikan Fasilitas Mediasi Masyarakat dan PT GMR 6
1000008555
Polres Lamandau Berikan Fasilitas Mediasi Masyarakat dan PT GMR 7
1000008554
Polres Lamandau Berikan Fasilitas Mediasi Masyarakat dan PT GMR 8
1000008557 1
Polres Lamandau Berikan Fasilitas Mediasi Masyarakat dan PT GMR 9
1000008556
Polres Lamandau Berikan Fasilitas Mediasi Masyarakat dan PT GMR 10
Search