Lamandau, Kalteng – Polres Lamandau melakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 396, 94 gram yang bertempat di Aula Joglo Polres Lamandau, Senin (29/5/2023).
Hadir dalam kegiatan tersebut Kapolres Lamandau AKBP Bronto Budiyono, S.I.K., Kasat Narkoba Polres Lamandau Iptu Aditya Arya Nugroho, S.Tr.K., M.H., perwakilan dari Pengadilan Negeri Nanga Bulik, Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Lamandau, Perwakilan Kesbangpol dan Dinas Kesehatan Kabupaten Lamandau.
Kapolres Lamandau menyampaikan bahwa di bulan Mei tahun 2023 pihaknya telah mengungkap 3 (tiga) perkara Narkoba jenis sabu atas nama tersangka FF (53), FV (23) dengan barang bukti 99,62 gram, dan TY (37), GR (32), dengan barang bukti 247,67 gram dan NS (33), MS (33) dengan barang bukti 49,65 gram.
“Terhadap barang bukti selanjutnya akan dilakukan pemusnahan berdasarkan penetapan Kejaksaan Negeri Lamandau dengan tujuan menginformasikan bahwa barang bukti yang telah disita Polres Lamandau telah di musnahkan dengan disaksikan instansi terkait beserta para tersangka,” kata Kapolres Lamandau.
Kapolres Lamandau menjelaskan, sebelum pelaksanaan pemusnahan akan kita lakukan uji terhadap barang bukti narkotika tersebut sehingga kita akan sama-sama mengetahui barang bukti yang akan dimusnahkan asli atau sudah berubah. Ini sebagai bentuk tranparansi yang kami lakukan.
“Dengan adanya penangkapan yang dilakukan Polres Lamandau setidaknya dapat mencegah terjadinya peredaran gelap narkoba, menyelamatkan jiwa masyarakat dengan harapan Lamandau terbebas dari peredaran barang haram tersebut,” jelasnya.
Kapolres Lamandau menegaskan, sebelum dilakukan pemusnahan terlebih dahulu dilakukan pengujian barang bukti Narkotika melalui teskit oleh Dinas Kesehatan dengan cara memasukkan sebagian butiran kristal ke dalam alat teskit selanjutnya ditutup.
Lanjut Kapolres, tidak berapa lama cairan yang berada di dalam teskit berubah warna menjadi ungu yang menandakan bahwa butiran kristal yang diuji tersebut positif mengandung amfetamin.
“Barang bukti Narkotika dimasukkan ke dalam panci berisi air mendidih yang dicampur pembersih lantai kemudian barang bukti tersebut dimasukkan ke dalam septic tank dan diawasi Propam Polres Lamandau serta disaksikan langsung oleh para tersangka,” tegasnya. (M. Andreyanto).














