Lamandau Kalteng – Pemerintah Desa Kinipan bersama tokoh masyarakat Sambangi Pejabat (Pj) Bupati Lamandau Said Salim, guna menyampaikan rasa keberatan atas potensi Desa Kinipan, Kecamatan Batang Kawa, Kabupaten Lamandau, Provinsi Kalimantan Tengah, yang terancam hilang.
Pasalnya keputusan mantan Bupati Lamandau Hendra Lesmana tentang batas Desa Kinipan sedikitpun tidak ada mengakomodir versi Kinipan, hanya mengakomodir satu desa saja yaitu Desa Karang Taba.
“Sehingga hal itu yang kami tolak dan membuat kami merasa keberatan, ” kata Ependi Buhing didampingi Kepala Desa Kinipan Willem Henki dan stafnya serta sejumlah tokoh masyarakat, saat dikonfirmasi awak media usai rapat tertutup di depan Rujab Bupati Lamandau, Kamis (31/10/2024).
Selanjutnya kami ingin pemerintah daerah untuk turun kelapangan, yang selama ini tidak pernah dilakukan. yang patut diduga permasalahan ini hanya di selesaikan diatas meja saja.
Dengan dugaan adanya pemaksaan, yang setuju dan tidak, ini keputusan saya kata bupati yang dulu, sehingga sampai saat ini itulah yang selalu dipakai.
Makanya kami menyampaikan keberatan kami pada Pj Bupati Lamandau, dan beliau tadi menyampaikan ini baru rancangan, belum menjadi keputusan karena masih ada hal yang harus di harmonisasi.
“Kami berharap versi Kinipan harus juga di perhatikan, jangan versi Karang Taba saja yang diperhatikan, setidaknya harus berkeadilan.Pj Bupati tadi menyampaikan akan turun kelapangan namun tidak segera, jadi itulah harapan kami jangan hanya taunya diatas meja,” ucap dia.
Efendi Buhing memaparkan semenjak keputusan Bupati Lamandau Hendra Lesmana masalah tapal batas Desa ini, kami merasa kehilangan potensi Desa Kinipan kurang lebih dua ribu hektar, dari wilayah adate seperti yang sudah kami petakan.
Adapun jumlah keseluruhan desa Kinipan kurang lebih 16300 hektar, kalau masih tetap memakai keputusan Bupati Lamandau Hendra Lesmana maka potensi Desa Kinipan hilang 2000 hektar.
Artinya kebun PT SML bukan milik Kinipan, itu menjadi garis besarnya.
“Jadi kami menduga bahwa ada kepentingan lain, sehingga menganulir kesepakatan yang selama ini ada. seperti dengan desa Suja dan desa Tapin Bini, kesepakatan tapal batas dilakukan pada tanggal 19 Agustus 2018. namun kami sangat menyayangkan yang dipakai hanya versi Karang Taba, sementara versi Kinipan tidak dipakai,” keluh Efendi Buhing.
Ditempat yang sama Pj Bupati Lamandau Said Salim menyampaikan, saya selaku pejabat yang baru, kami tadi menyepakati akan turun ke lapangan, dengan waktu yang bisa ditentukan. karena kita tidak ingin muncul hal-hal yang tidak kita inginkan menjelang Pilkada serentak.
“Dan tadi kita sampaikan juga lebih baik banyak pihak yang hadir, baik dari Kodim 1017/ Lmd, Kepolisian dan yang lainnya, yang bisa menjadi saksi saat dilapangan. Namun apabila saat kelapangan nanti dari sebelah pihak berhalangan maka kita akan tunda,” ucapnya.
Menurut Pj Bupati Lamandau, Bupati Lamandau lama itu sudah menjalankan Permendagri nomor 45 tahun 2016 adalah peraturan yang mengatur pedoman penetapan dan penegasan batas desa.
Permendagri ini dibuat untuk menjamin tertib administrasi pemerintahan dan memberikan kepastian hukum terhadap batas wilayah desa.Adapun aturan Permendagri pasal 19 nomor 45 tahun 2016 apabila dalam hal musyawarah mufakat perselisihan tidak tercapai, ditetapkan oleh Bupati atau walikota, dan tindakan yang diambil oleh Bupati itu sudah tepat, kalau kita merujuk ke aturan tersebut.
“Karenanya saat ini kita sudah mengajukan Peraturan Bupati (Perbup) yang saat ini masih menjalani harmonisasi di kementrian Hukum dan HAM, kalau itu sudah selesai maka akan menjadi prodak hukum,” pungkasnya.
(An)