PT Farindo Agung Diduga Lakukan Penyerobotan Lahan Warga

IMG-20230114-WA0006

Lamandau, Kalteng – PT Farindo Agung diduga melakukan penyerobotan lahan dengan cara pembukaan jalan tanpa permisi dengan warga setempat, bahkan sejumlah warga mengaku menjadi korban penyerobotan tanah milik mereka yang digarap tanpa ada ganti rugi dari perusahaan tambang biji besi yang berada di wilayah Desa Kawa, Kecamatan Delang, Kabupaten Lamandau, Provinsi Kalimantan Tengah.

Alhasil PT Farindo dalam berusaha di wilayah Kab. Lamandau dipertanyakan, pasalnya keberadaan perusahaan yang seharusnya memenuhi kewajibannya untuk menyediakan akses jalan sendiri justru menggunakan jalan milik desa untuk aktivitas perusahaan.

“Perusahaan PT Farindo Agung ini dulunya manajemen-nya bagus, namun setelah berganti take over semua kacau, dengan masyarakat sekitar saja tidak ada komunikasi termasuk saat membuka jalan dan banyak lahan yang diserobot,” kata salah seorang warga yang tidak mau disebutkan namanya.

Lanjutnya, kami sudah melayangkan protes kepada perusahaan saat pembukaan jalan menggunakan alat berat, namun tidak digubris oleh perusahaan bahkan pembangunan jalan terus berlanjut sampai saat ini.

Saat ini, kata dia, kami sedang melakukan proses menuntut hak dengan memberikan kuasa kepada para tokoh desa setempat, guna mengembalikan lahan tanah yang masuk dalam wilayah perusahaan tersebut.

“Bahkan tanaman kami juga banyak yang digarap paksa oleh perusahaan tanpa ada pemberitahuan dan ganti rugi kepada pemilik lahan,” ucap warga tersebut.

Sementara itu, Humas PT Farindo Agung Alda Putra menjelaskan, akses jalan perusahaan ini sepanjang 12 kilometer, 6 km merupakan jalan menuju pertanian yang kita buka (lebarkan), sedangkan sisanya merupakan jalan eks perusahaan HPH milik PT Alas yang sudah tidak dipakai lagi, jadi kita bersihkan.

“Jalan tersebut sudah ada sejak dulu dan digunakan warga untuk mengangkut hasil perkebunan mereka. Dulu jalannya sempit, sekarang kita lebarkan menggunakan alat berat, jadi memang tidak ada ganti rugi karena memang jalan ini sudah ada sejak dulu,” jelas Alda saat dikonfirmasi awak media Jumat (13/01/2023) kemarin.

Masih menurut Humas PT Farindo Agung, kami meminta kepada warga yang keberatan atas lahan mereka yang terkena pelebaran jalan agar melapor kepada perusahaan.

“Namun sampai saat ini tidak ada laporan dari masyarakat yang merasa dirugikan atau lahannya diambil, dan selama melakukan proses pelebaran jalan, kami juga dikawal, kalau memang itu ada lahan milik warga, seharusnya sejak awal pembersihan jalan dihentikan.

“Perusahaan juga tidak pernah mengakui bahwa jalan tersebut adalah milik PT Farindo, namun untuk digunakan bersama oleh warga maupun perusahaan,” paparnya.

Berdasarkan pantauan awak media di lokasi tersebut, terdapat dua perusahaan tambang yang jaraknya berdampingan, Perusahaan tersebut adalah PT Farindo Agung, yang merupakan perusahaan tambang biji besi yang kini sudah di take over dan mulai beroperasi.

Perusahaan tambang biji besi tersebut sedang memulai tahapan eksplorasi alam dengan tahapan awal yakni mengambil sampel dan pembukaan jalan serta pengerjaan bangunan mes karyawan.

Adapun PT Farindo Bersaudara yang merupakan tambang emas namun belum ada terlihat aktivitas sama sekali. (M. Andreyanto).

Komentar

Komentar

Mohon maaf, komentar belum tersedia

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait

Search