Palangkaraya – PT. Gemareksa Mekarsari (GMR) dan Mitranya Koperasi Cipta Bersama Sejati Mandiri (CBSM) diduga menyerobot dan menguasai tanah masyarakat yang terletak di Desa Bunut, Bukit Indah dan Desa Persiapan Liku Mulya Sakti, Kecamatan Bulik, Kabupaten Lamandau, Provinsi Kalimantan Tengah.
Ketua Aliansi Masyarakat Lamandau Bersatu Maharani Hairul mengatakan, Ini salah satu lahan milik warga masyarakat atas nama Irwansyah, dan ini dokumen tanah yang telah dikerjakan dan ditanami pohon sawit oleh PT. GMR beberapa tahun lalu dan tentunya pihak perusahaan diduga sudah melakukan penyerobotan tanah milik masyarakat yang sudah mempunyai dokumen sah.
“Lahan ini sebelumnya tempat masyarakat menanam padi, usai menanam padi masyarakat menanami pohon karet dan buah-buahan seperti durian, rambutan, nangka, cempedak dan pohon buah lainnya,” kata Maharani Hairul.
Ia menjelaskan, tanah seluas 450 hektar tersebut sudah dikuasai oleh Ujang A, Samani, Sulaiman, Irwansyah, Abdul Rani, Bakaran Sidik, Anang Suryanto, Yuliansyah, Sallan Ramlan Sapria, Muhammad Ikbal dan kawan-kawan semenjak tahun 2006.
“Semua pemilik lahan ini memberikan kuasa kepada saya sebagai penanggung jawab di lapangan,” kata Maharani Hairul saat dihubungi awak media via WhatsApp. Jumat (14/1/2022).
Lanjutnya, warga masyarakat pernah mengingatkan kepada pihak perusahaan jangan menggarap dan menyerobot tanah milik masyarakat. Sepengetahuan saya, orang yang mempunyai lahan ini sudah memiliki Surat Keterangan Tanah (SKT) dari Pemerintahan Desa (Pemdes) dan Kecamatan Bulik, dibuat pada tahun 2006 lalu.
“Ini beberapa copy SKT dan surat pemberitahuan bahwa PT GMR belum bisa merealisasikan dana kompensasi lahan masyarakat yang digusur sejak tahun 2009 sampai dengan 2020 yang ditandatangani Humas PT GMR sampi saat ini,” paparnya.
Maharani Hairul menjelaskan, hadirnya perusahaan PT GMR di Desa Bunut Bukit Indah dan Desa Persiapan Liku Mulya Sakti pada tahun 2007, mereka main gusur begitu saja, seakan tidak mau tau lahan ini milik siapa dan punya siapa.
“Lahan tersebut pun masih berada di kawasan Hutan Produksi (HP) sehingga masyarakat banyak yang merasa dirugikan,” jelasnya.
Adapun koperasi CBSM diduga bukan hanya kemitraan saja, tetapi seolah-olah hanya sebagai tameng untuk melindungi pelanggaran hukum yang dilakukan PT GMR menggarap lahan yang berada di kawasan HP tersebut.
“Berdasarkan surat Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Lamandau nomor 522.1.11/957/IX/2015 tanggal 11 September 2015 kepada Ketua Badan Pelaksana Harian Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Kab. Lamandau menyampaikan bahwa rekomendasi pelepasan kawasan hutan tidak berproses ke Gubernur Kalteng,” jelasnya.
Di tempat terpisah Muhammad Ikbal mantan karyawan PT. GMR mengungkapkan, meminta kepada perusahaan PT GMR, tolong hentikan penyerobotan dan kembalikan lahan atau tanah masyarakat yang sudah diserobot.
Dia mengatakan demikian, karena sebagai mantan karyawan PT. GMR tau persis lahan itu seperti apa dan bagaimana, lahan atau tanah tersebut dulunya sebelum digarap banyak tanamannya seperti pohon karet dan buah-buahan.
“Saya akui, sempat membeli salah satu lahan milik warga, karena mengira lahan tersebut tidak tergusur atau digarap oleh pihak PT GMR, setelah saya berhenti bekerja dari perfusahaan, ternyata lahan yang dibeli juga digarap oleh pihak perusahaan, padahal secara peta, lahan tersebut di dalam kawasan Hutan Produksi (HP),” ungkap Ikbal.
Untuk diketahui, berdasarkan surat Bupati Lamandau nomor: Ek.500/177/XI/2021 tanggal 03 November 2021, bahwa PT GMR telah menggarap kawasan HP tetap seluas 949 Ha di Estate Liku Desa Bunut, Kec. Bulik, Kab. Lamandau
Sementara, pihak Humas PT GMR, Yunabet, belum bisa dimintai keterangan, saat awak media faktahukum.co.id menghubungi melalui saluran telepon hingga berita ini diturunkan belum tersambung. (M. Andriyanto).