Sukamara, Kalteng – Setelah melewati proses yang panjang, perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Menthobi Makmur Lestari (MMaL) Group Maktour akhirnya memenuhi tuntutan ahli waris kuburan leluhur nenek moyang warga Dayak Desa Kenawan, Kecamatan Permata Kecubung, Kabupaten Sukamara, Provinsi Kalimantan.
Pembayaran dilakukan di kediaman Juran, yang disaksikan Dandim 1017/Lmd berserta anggota, Kasat Intel Polres Sukamara, Babinkamtibmas Polsek Permata Kecubung, Menagemen PT MMaL, para Tokoh masyarakat dan sejumlah ahli waris.
Dengan demikian konflik kuburan leluhur nenek moyang warga Dayak Desa Kenawan tersebut dengan PT MMaL telah selesai dan kedua belah pihak sepakat untuk berdamai.
Perdamaian ini dimediasi oleh langsung oleh Dandim 1017/Lamandau Letkol Arm Ari Sugiharto dan didampingi oleh Ormas Tariu Borneo Bangkule Rajakng (TBBR), dan Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Kabupaten Lamandau.
“Saya baru sekitar dua bulan menjabat sebagai Dandim di Lamandau, di masa kepemimpinan saya, saya ingin TNI dekat dengan rakyat dan membantu masyarakat yang sedang dalam kesusahan, seperti permasalahan ini saya coba menjembatani penyelesaiannya,” kata Dandim 1017/Lamandau Letkol.
Selain itu, orang nomor satu di lingkungan Kodim 1017/Lamandau tersebut juga berjanji akan membantu memperbaiki kawasan makam yang sebelumnya rusak dengan membangun pagar dan bangunan atap makam.
Setelah perdamaian ini, kata Dandim semua sudah selesai tidak ada lagi permasalahan dikemudian hari, termasuk untuk rehab makam.
“Karena kita tidak ingin permasalahan ini terus berlarut-larut apalagi ini sudah memasuki tahun politik, kita harus mewaspadai ancaman ataupun kemungkinan yang terjadi, saya menjamin itu semua akan dikerjakan dalam waktu dekat,”
ucapnya.
Menagemen PT MMaL Daniel selaku bidang legal menjelaskan, pihak perusahaan telah sepakat untuk membayar tuntutan adat senilai total Rp 800 juta, terdiri dari untuk pelaksanaan ritual adat, rehab kawasan makam yang rusak, serta santunan kepada para ahli waris.
“Tututan ini kita bayarkan senilai Rp 800 juta untuk 13 makam yang rusak, dan akan dibagikan kepada masing-masing ahli waris,” jelas Daniel, saat menyerahkan denda adat kepada ahli waris, Senin malam (28/8/2023).
Dikesempatan yang sama pihak ahli waris melalui kuasanya, Ketua Aman Lamandau Effendi Buhing menyampaikan, terimakasih kepada semua pihak yang telah terlibat dalam upaya perdamaian ini.
Ia berharap kejadian ini bisa menjadi evaluasi bersama baik bagi perusahaan maupun warga masyarakat agar menjadi pribadi yang lebih baik serta menghormati satu sama lain termasuk dalam hal adat budaya setempat.
“Pertemuan ini merupakan hasil dari mediasi yang sudah beberapa kali dilakukan namun baru hari ini tercapai kesepakatan, pihak perusahaan telah mengakui dan membayar denda adat termasuk merehab kuburan dan ini sudah selesai dengan dimediasi oleh Dandim 1017 Lamandau,” ujar Effendi Buhing.
Menurut dia, setelah pembayaran denda adat ini akan dilakukan rehab makam, barulah setelah rehab selesai akan dilakukan cara tiwah (Ayah) di lokasi makam.
Sebelumnya, sejak bulan Juni 2023, perusahaan PT MMaL terlibat konflik dengan warga Desa Kenawan, Kecamatan Permata Kecubung Kabupaten Sukamara. Permasalahan ini dipicu atas rusaknya 13 makam leluhur dayak akibat pembukaan lahan menggunakan alat berat yang dilakukan oleh PT MMaL di kawasan Dahas Maringkau, Desa Kenawan.
Perusahaan berdalih bahwa pembukaan lahan telah sesuai dengan aturan dan berdasarkan pembebasan lahan yang telah dilakukan sejak lama.
Pihak ahli waris yang tidak terima atas rusaknya makam tersebut kemudian meminta pertanggungjawaban dari perusahaan namun tidak membuahkan kesepakatan hingga berlangsung selama tiga bulan sejak bulan Juni 2023.
Setelah konflik cukup lama, hingga dimediasi oleh pemerintah setempat, permasalahan ini kemudian baru menghasilkan kesepakatan setelah dijembatani oleh Dandim 1017/Lamandau yang menjadi penengah dalam kasus ini. Perusahaan bersedia membayar denda adat senilai Rp 800 juta. (M. andreyanto/lan).














