PT MMaL Group Maktour Diduga Kangkangi Hukum Adat Dayak Sukamara

IMG-20230727-WA0000

Sukamara, Kalteng – PT Menthobi Makmur Lestari (MMaL) Group Maktour diduga kangkangi / tidak patuh pada hukum Adat Kabupaten Sukamara, Provinsi Kalimantan Tengah.

Pasalnya PT MMaL menolak putusan yang sudah diambil Demang Permata Kecubung, saat rapat penyelesaian atas penggusuran 13 kuburan Dahas Maringkau, leluhur/ nenek moyang warga Dayak Desa Kenawan yang difasilitasi Kecamatan Permata Kecubung, Rabu (27/7/2023).

Hadir dalam kegiatan tersebut, Wakil Ketua Dewan Adat Daerah (DAD) Kab. Sukamara Anderson A. Kumpang, Ps. Kabag Log Polres Sukamara Agus Purwanto, Camat Permata Kecubung Didik Sunarya, Kabag Hukum Setda Sukamara Dewa Putu Oka, Danramil Balai Riam, A. Karim Pelu, Setda Sukamara Untung N, Kapolsek Permata Kecubung Priyoko, DAD Sukamara Maryadi, DAD Permata Kecubung Mulyadi, Kesbangpol Sukamara Agus Chairi, Menagemen PT MMaL dan ahli waris Dahas Maringkau.

Demang Permata Kecubung Haryanto / Ansip memberikan keputusan sebagaimana dengan menimbang Raperda DAD Kab. Sukamara tentang peraturan Adat Dayak Kab. Sukamara.

A. bahwa PT MMaL dikenakan sanksi / denda sebesar 30 Lasa untuk sebuah kuburan sesuai pasal 49 poin 1.

B. Bahwa PT MMaL berkewajiban menanggung pesta kecil berupa “Ayah” (Tiwah)

C. Bahwa PT MMaL berkewajiban memberi tanda dan memagar kuburan kembali,” kata Demang saat memberikan keputusan.

Sementara itu, pihak Menagemen PT MMaL berdalih, bahwa perusahaan tidak melakukan kesengajaan, sehingga menolak pasal 49 poin 1, itu kan barang siapa dengan sengaja maka kena sanksi.

“Karena kami tidak sengaja di poin mana saja perusahaan dikenakan rasanya tidak cocok, maka dari itu kami menolak putusan sanksi adat tersebut.

“Kami akan menyampaikan kepada pimpinan Manajemen, “kata Humas PT MMaL Kamal didampingi bidang legal PT MMaL Daniel saat dibincangi awak media di Aula Kec. Permata kecubung.

Di tempat yang terpisah Ketua Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (Aman) Lamandau selaku perwakilan ahli waris Efendi Buhing menegaskan, berdasarkan kesepakatan keluarga ahli waris, karena masalah ini tidak selesai dan pihak PT MMaL menolak putusan Demang Permata Kecubung.

Maka dari pihak ahli waris memberikan waktu 10 hari terhitung dari sekarang, kalau ada iktikad baik dari pihak PT MMaL untuk menyelesaikan permasalah tersebut.

Ahli waris minta pada pemangku DAD Kecamatan, DAD Kabupaten dan DAD Provinsi untuk menegakan hukum adat Dayak tanpa pilih kasih.

“Apabila dalam 10 hari putusan Demang Permata Kecubung tidak diindahkan maka kami akan menempuh jalur hukum dengan cara rahasia keluarga,” tegas Efendi Buhing menyampaikan. (M. Andreyanto).

Komentar

Komentar

Mohon maaf, komentar belum tersedia

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait

1000008552
PT MMaL Group Maktour Diduga Kangkangi Hukum Adat Dayak Sukamara 6
1000008555
PT MMaL Group Maktour Diduga Kangkangi Hukum Adat Dayak Sukamara 7
1000008554
PT MMaL Group Maktour Diduga Kangkangi Hukum Adat Dayak Sukamara 8
1000008557 1
PT MMaL Group Maktour Diduga Kangkangi Hukum Adat Dayak Sukamara 9
1000008556
PT MMaL Group Maktour Diduga Kangkangi Hukum Adat Dayak Sukamara 10
Search