PT. Semar Gemilang Pecat Tiga Security !! Begini Komentar Ahli Hukum Kepolisian Dan Korporasi Dr Hirwansyah, SH, MH, M.Kn,

Dr Hirwansyah, SH, MH, M.Kn, Pengamat & Ahli Hukum Kepolisian.

Kabupaten Bekasi – Dalam dunia kerja saat ini, fenomena “dipecat secara tidak resmi” oleh perusahaan semakin umum terjadi, hal ini menimbulkan berbagai dampak negatif bagi para karyawan, termasuk ketidakstabilan pekerjaan dan dampak psikologis yang signifikan.

Nasib malang dialami tiga personil Security berinisial “S”,”W”, dan “A” yang kini kecewa berat setelah diberhentikan dari tempat kerjanya di Perusahaan PT. Semar Gemilang berlokasi di Kp Wates, Desa Kedung Jaya, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi. (19/04/2025).

“W” warga desa Kedungjaya Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi, sudah 3 tahun bekerja kini harus mengalami pil pahit dimana dia diberhentikan dari tempat Kerjanya.

Kabar berita itu datang setelah ia dan kedua rekan nya diundang oleh management perusahaan pada akhir Maret 2025 untuk berbuka puasa bersama dirumah makan yang ada di sekitar Babelan, setelah selesai berbuka puasa bersama pihak perusahaan menyampaikan ke 3 pekerja security tersebut , kalau ia dan dua lain nya diberhentikan dari kerjanya dengan alasan perusahaan mengalami penurunan penghasilan.

“Kita pikir diundang bukber doang, atau mau di kasih THR, gatau nya ngasih kabar kita mau di berhentiin, boro boro THR kaya pabrik2 Laen karyawan nya pada dapet, kita mah nol,” tutur “W”.

Pemberhentian tidak secara resmi oleh pihak perusahaan dimana mestinya ada sejenis peringatan atau pemanggilan, sehingga hal ini patut diduga tidak profesionalnya manajemen suatu perusahaan.

Menurut “W” selama 3 tahun bekerja di perusahaan tersebut dirinya tidak diberi legalitas secara jelas oleh perusahaan sesuai aturan kerja yang berlaku.

“3 tahun kerja disini legalitas kita ga jelas, gaji juga ga sesuai UMR gapernah kita ungkit2,” ungkap “W” kepada awak media.

Pemecatan secara tidak resmi ini terjadi diduga manajemen perusahaan mengambil keputusan tanpa mengikuti prosedur yang ditetapkan dalam peraturan perusahaan atau undang-undang ketenagakerjaan dan bisa disebabkan oleh berbagai faktor dari legalitas perusahaan bahkan kesalahan dalam penegakan kebijakan.

Ketika dihubungi awak media untuk dimintai komentarnya, Ahli Hukum Kepolisian dan Korporasi, Dr Hirwansyah, SH, MH, M.Kn, yang juga merupakan Dosen Universitas Bhayangkara, turut prihatin atas adanya PHK tersebut. PHK sepihak merupakan pemutusan hubungan kerja secara paksa, tanpa ada kesepakatan dengan pekerjanya, Selasa (22/04/2025).

Ia mengatakan bahwa berdasarkan Pasal 61 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Juncto UU No. 11 Tahun 2021 tentang Cipta Kerja, perjanjian kerja antara para pihak dapat berakhir apabila :

  1. 1. Pekerjanya meninggal dunia.
  2. 2. Jangka waktu kontrak kerjanya telah berakhir.
  3. 3. Selesainya suatu pekerjaan tertentu.
  4. 4. Adanya Putusan pengadilan atau penetapan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap atau Ingkracht.
  5. 5. Adanya keadaan atau kejadian tertentu yang dicantumkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama yang dapat menyebabkan berakhirnya hubungan kerja.

Hirwansyah juga mengatakan, “perusahaan juga tidak boleh semena – mena melakukan PHK secara sepihak, baiknya harus diberikan surat peringatan (SP) satu, dua, terakhir tiga terlebih dahulu, jika tidak dilakukan maka merupakan pelanggaran hukum”. Tetapi jika ternyata SP sudah diberikan oleh pihak Perusahaan, selanjutnya para pihak dapat juga melakukan perjanjian bersama yang merupakan musyawarah diantara para pihak.

Apabila para pihak belum juga menemukan kesepakatan melalui perjanjian bersama, maka pihak yang dirugikan dapat melakukan upaya hukum dan menyelesaikan permasalahan tersebut di Pengadilan Hubungan Industrial, untuk membuktikan pihak siapa yang bersalah agar keadilan dapat ditegakkan, mengakhiri pembicaraannya, ucap Hirwansyah. (Danu)

Komentar

Komentar

Mohon maaf, komentar belum tersedia

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait

Search