JAKARTA – PT Tunas Artha Gardatama (TAG) diduga menahan puluhan ijazah milik mantan pekerja, dengan alasan selisih kerugian yang belum dapat dibuktikan.
Menurut keterangan mantan pekerja TAG yang enggan disebut namanya, mengatakan bahwa ijazah miliknya tertahan sejak tahun 2021.
“Sejak tahun 2021 hingga saat ini, ijazah saya masih tertahan disana, saya disuruh membayar selisih kerugian sebesar Rp9.500.000 yang tidak pernah saya ambil,” kata mantan pekerja kepada wartawan, pada Minggu, (23/06/2024) di kantor Fakta Hukum Indonesia, Perkantoran Grand Kalimalang, Kabupaten Bekasi.
Diketahui, bahwa ada puluhan mantan pekerja PT TAG yang mengalami nasib serupa tanpa ada solusi hingga saat ini, kecuali melunasi selisih kerugian yang tidak pernah mereka ambil uang nya.
“Bagaimana saya harus mengakui selisih kerugian tersebut, padahal saya tidak pernah ambil uang nya, dan biasanya yang terbukti mengambil uang, PT TAG langsung menindak tegas pelaku nya,” tambah nya.
Saat awak media mendatangi kantor PT TAG untuk konfirmasi pada Selasa, (25/06/2024) yang berlokasi di Jl. Lenteng Agung Raya, Jagakarsa, Jakarta Selatan. Sandy Herdiant selaku Komandan Regu (danru), menolak para wartawan untuk bertemu dengan manajemen karena alasan belum ada janji.
“Mohon maaf Pak, sudah menjadi standar operasional (SOP) kami, jika tidak ada janji dengan manajemen, belum boleh kami persilahkan masuk, ” ucap Sandy
Sebelumnya, Hendrik Malawi selaku Super Visor (SPV) juga sudah di konfirmasi oleh para wartawan melalui chat whatsapp, namun belum ada balasan hingga saat berita ini diterbitkan. (Slametra)