Foto: Ketua LP3, Sunardi dalam jumpa pers bersama awak media, di depan Kantor Satpol PP, Kamis (2/10/2025).
REMBANG – Ramainya aduan masyarakat soal toko modern yang berdiri terlalu dekat dengan pasar tradisional membuat Lembaga Pemantauan Pelayanan Informasi Publik (LP3) angkat bicara. Ketua LP3, Sunardi, menilai persoalan ini sudah mendesak untuk ditindaklanjuti.
“Kalau ada toko modern yang jelas-jelas melanggar Peraturan Daerah, jangan lagi ditoleransi. Harus ada tindakan nyata,” tegasnya, Kamis (2/10/2025).
Sunardi menyebut, aturan sudah jelas diatur dalam Perda Rembang Nomor 7 Tahun 2012 Pasal 30 yang menetapkan jarak minimal 2 kilometer antara toko modern dengan pasar tradisional. Sayangnya, di lapangan masih banyak yang diduga melanggar.
“Kalau aturan ini diabaikan, yang jadi korban adalah pedagang kecil di pasar tradisional. Mereka semakin sulit bersaing,” ucapnya.
Tak hanya mendesak Pemkab, LP3 juga meminta DPRD Rembang ikut turun tangan. Menurutnya, sudah waktunya dilakukan evaluasi bahkan revisi Perda agar aturan lebih tegas dan mudah ditegakkan.
“Regulasi harus berpihak kepada masyarakat kecil, bukan malah memberi ruang bagi pelanggaran,” jelasnya.
Selain Perda, ada juga Permendag Nomor 23 Tahun 2021 yang mewajibkan zonasi pusat perbelanjaan dan toko modern mengikuti RDTR (Rencana Detail Tata Ruang) dan RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah) kabupaten/kota. Namun, praktik di lapangan berbeda jauh.
“Faktanya, toko modern tumbuh subur berdekatan dengan pasar tradisional. Ini jelas bertentangan dengan aturan tata ruang,” terangnya.
Sunardi juga mengkritisi Surat Edaran Pemkab Tahun 2025 yang hanya membatasi jam operasional toko modern. Menurutnya, kebijakan itu tidak menyentuh akar masalah.
“Boleh saja jam operasional dibatasi, tapi yang paling krusial tetap soal jarak pendirian. Itu yang harus ditertibkan,” ungkapnya.
Untuk itu, LP3 mendesak Satpol PP Kabupaten Rembang segera turun ke lapangan. Jika terbukti ada pelanggaran, sanksi harus tegas diberikan mulai dari teguran, penghentian sementara, hingga pencabutan izin usaha.
“Satpol PP jangan ragu. Kalau aturan ditegakkan, masyarakat akan percaya,” katanya.
Sebagai langkah akhir, LP3 berencana menggelar audiensi bersama Pemkab dan DPRD Rembang. Tujuannya agar ada evaluasi menyeluruh dan solusi nyata terkait penataan toko modern.
“Kami ingin pasar tradisional tetap hidup, sementara toko modern juga bisa beroperasi, asalkan sesuai aturan. Itu intinya,” pungkas Sunardi.
Reporter: Mu’ti Hartono I Editor: A.M.