Raperda Retribusi Pengesahan Penggunaan TKA Disampaikan ke DPRD

IMG-20220218-WA0053

Barito Utara – Pemerintah Kabupaten Barito Utara (Barut), sampaikan Rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang retribusi pengesahan rencana penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) perpanjangan kepada DPRD Barito Utara pada rapat paripurna DPRD, Rabu (16/2/2022).

Dalam rapat paripurna tersebut Pemkab Barito Utara menyampaikan pidato Bupati Barito Utara. Rapat dipimpin Wakil Ketua I DPRD Parmana Setiawan dihadiri Wakil Bupati Sugianto Panala Putra dan Sekda Drs Muhlis serta anggota dewan lainnya dan pejabat di gedung DPRD.

Bupati H Nadalsyah dalam sambutan tertulisnya yang disampaikan Wakil Bupati Sugianto Panala Putra mengatakan Raperda tentang retribusi pengesahan rencana penggunaan tenaga kerja asing perpanjangan ini disampaikan untuk dibahas bersama dalam sidang DPRD.

“Hal ini merupakan implementasi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintah daerah, yang menyatakan bahwa salah satu tugas dan wewenang kepala daerah adalah mengajukan rancangan peraturan daerah dan menetapkan yang telah mendapat persetujuan bersama DPRD,” kata Wakil Bupati Sugianto Panala Putra.

Selanjutnya, pengajuan rancangan peraturan daerah tersebut, merupakan upaya bersama untuk menata perangkat hukum yang diperlukan dalam rangka, penyelenggaraan tugas-tugas pemerintah pembangunan dan pembinaan masyarakat di Kabupaten Barito Utara.

“Secara khusus kita berharap, bahwa Raperda yang diajukan ini, bertujuan untuk lebih meningkatkan penyelenggaraan otonomi daerah yang luas, nyata dan bertanggung jawab sebagaimana diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Sugianto Panala Putra menyampaikan sambutan bupati.

Pada kesempatan itu pula Wakil Bupati Sugianto Panala Putra menyerahkan dokumen mengenai raperda retribusi dan rancangan penggunaan tenaga kerja asing perpanjangan kepada Wakil Ketua I DPRD Barito Utara Parmana Setiawan didampingi Sekda Muhlis dan Wakil Ketua II DPRD Sastra Jaya. (@lie/Tim).

Komentar

Komentar

Mohon maaf, komentar belum tersedia

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait

Search