Barito Utara, Kalteng – DPRD Kabupaten Barito Utara menggelar rapat dengar pendapat (RDP) terkait penggunaan jalan nasional dan jalan kabupaten oleh beberapa perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan di wilayah Kecamatan Teweh Baru dengan menghadirkan pihak perusahaan langsung dan juga Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) Kalteng secara daring, di Aula Rapat Kantor DPRD setempat, Senin (3/10/2022).
Rapat awalnya dipimpin oleh Ketua DPRD Barut, Hj Mery Rukaini, namun karena dirinya harus ke RSUD Muara Teweh, maka pimpinan rapat diserahkan kepada Ketua Komisi III DPRD Barut, DR H Tajeri S.E., M.M., S.H., M.H.

Hadir dalam rapat tersebut Sekda Barut, Drs Muhlis, puluhan Anggota DPRD, Perwakilan dari Dinas Perhubungan, Dinas Penanaman Modal, Perizinan Satu Pintu (DPMPSP) Barut, pimpinan PT Mega Multi Energi, PT Uniric Mega Persada, PT Batara Perkasa, PT Hamparan Mulia dan Padang Anugrah (Padang Karunia Group) serta melalui Zoom Meeting pihak kementrian PUPR Ditjen Bina Marga BPJN Kalteng.
Ketua Komisi III DPRD Barut menjelaskan, Berdasarkan hasil rapat tersebut, diperoleh beberapa point kesimpulan.
Pertama, Kementerian PUPR Ditjen Bina Marga BPJN Kalteng tidak memberikan dispensasi angkutan batu bara di jalan Nasional di Kabupaten Barito Utara atas dasar aspek keselamatan dan merujuk kepada perundang-undangan yang berlaku.
“Diharapkan perusahaan batu bara untuk segera membangun jalan khusus sesuai kebutuhan, sehingga tidak melintasi jalan umum/nasional,” kata Tajeri.
Kedua, dalam hal proses pembangunan jalan khusus sedang berlangsung, angkutan batu bara dapat melalui jalan umum (nasional) dengan ketentuan harus memenuhi persyaratan beban muatan dan dimensi sesuai dengan ketentuan Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan dan mematuhi ketertiban lalulintas dalam rangka menjaga keselamatan pengguna jalan dan masyarakat di sekitar jalan Nasional.
Selanjutnya, Kementerian PUPR, Pemkab Barut, Kepolisian dan perusahaan batu bara agar bersama-sama menjaga kondisi jalan dan keselamatan pengguna jalan.
“Terakhir, perusahaan batu bara yang melintasi jalan Nasional agar memperhatikan dan memenuhi surat edaran Gubernur Kalteng,” tutupnya. (@lie/Tim).














