KOTA BEKASI – Permintaan pembangunan pagar pengaman rel kereta api di Kranji, Bekasi Barat, mendapat respons dari PT Kereta Api Indonesia (KAI). Namun, KAI menegaskan bahwa tanggung jawab pembangunan pagar tersebut berada di bawah Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi.
Melihat hal tersebut, Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Bekasi, Yenny Kristianti, menyambut baik klarifikasi dari KAI.
“Saya sudah menghubungi pihak KAI, dan jawabannya adalah bahwa pintu perlintasan kereta api menjadi tanggung jawab pemerintah daerah. Menurut saya, ini adalah respons positif,” ujar Yenny, Sabtu (26/04/25).
Politisi PSI itu mendesak Pemkot Bekasi segera berkoordinasi dengan KAI untuk merealisasikan pagar pengaman. Langkah ini dinilai penting guna mencegah kecelakaan dan akses ilegal ke jalur kereta api.
“Kami akan terus mendorong kolaborasi antara Pemkot dan KAI demi keselamatan warga. Ini menjadi prioritas, terutama di daerah rawan seperti Kranji,” tegas Yenny.
Aturan Menhub Jadi Dasar
Komisaris Independen PT KAI, Endang Tirtana, merujuk pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 94 Tahun 2018 Pasal 2. Aturan tersebut menyatakan bahwa keselamatan perlintasan kereta api merupakan kewenangan pemerintah daerah.
“Pemkot Bekasi perlu mengambil langkah untuk memastikan keamanan warga, khususnya di kawasan padat seperti Kranji,” jelas Endang.
Desakan Sosialisasi Bahaya Rel
Selain pembangunan pagar, Yenny juga mendorong adanya sosialisasi kepada masyarakat tentang risiko beraktivitas di dekat rel. Langkah ini diharapkan dapat mengurangi angka kecelakaan di kawasan tersebut.
Dengan adanya respons KAI, diharapkan Pemkot Bekasi segera mengambil tindakan konkret guna meningkatkan keselamatan warga sekitar rel kereta api.(ADV)