KOTA BEKASI – Khawatir membahayakan pengguna lalu lintas, ranting pohon rindang yang terletak di Jalan Kemang Sari, Kelurahan Jatibening Baru, Kecamatan Pondok Gede, Kota Bekasi, dipangkas oleh Petugas Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pertamanan Kota Bekasi, Rabu (31/1/2024).
Saat pemotongan ranting pohon itu, warga setempat membantu petugas dengan mengatur kelancaran lalu lintas dan membantu proses pembersihan ranting, agar prosesnya lebih cepat dan tidak mengganggu arus lalu lintas di jalan tersebut.
Yusuf Toyang, warga sekitar menyebutkan, kondisi pohon rindang yang berada di Jalan Kemang Sari itu, dikhawatirkan membahayakan pengendara dan warga sekitar.
“Saya mendukung sekali dan memberikan apresiasi buat pemerintah setempat, untuk merapikan dahan ranting pohon yang sudah menjalar kejalan agar tidak mencelakai pengguna jalan dan warga setempat,” ungkapnya kepada Fakta Hukum, Rabu (31/01/2024).

Di lain tempat, Badru Tama SE selaku ketua lurah Jatibening Baru mengatakan, pohon tersebut dipangkas karena kondisinya sudah sangat menghawatirkan dan bisa membahayakan pengguna jalan atau warga sekitar.
“Pohon ini sudah tua dan keropos, untuk mengantisipasi Pohon tumbang di saat musim penghujan harus dipotong dan merapikan ranting yang dikhawatirkan bisa membahayakan warga sekitar dan pengguna Jalan lainnya,” pungkasnya. (nikko)














