Barito Utara – Menanggapi pemberitaan sebelumnya yang berjudul “Warga Patahkan Klaim Lahan Robinson Cs di Jalan Hauling PT PIS, Robinson menyampaikan sanggahan sekaligus mengklarifikasi bahwa yang dilakukannya bukan mengklaim, tapi menjalankan tugas sebagai Demang Kaharingan.
“Yang kami lakukan pada tanggal 4 April 2022 kemaren adalah menjalankan tugas dan kewenangan selaku Demang Kaharingan untuk membantu penyelesaian kasus, ” katanya, Kamis (7/4/2022) malam.
Menurutnya, selaku Demang Kaharingan wajar saja membantu penyelesaian masalah sesuai tugas dan kewenangan untuk ritual dan bukan klaim lahan.
“Sebagaimana kewenangan, atas permintaan Minser dan Rita Tunah selaku pemilik tanah meminta kami untuk melaksanakan Ritual Ari Padi (Tiang Pali) atau yang disebut Bembeng/Hinting Pali,” imbuhnya. (@lie/Tim).














