Satpol PP Tak Bisa Diremehkan, Bertugas Sesuai UU Jaga Aset dan Layanan Publik

Ketum FKBPPPN

KABUPATEN BEKASI-Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) memiliki peran penting dalam menjaga ketertiban, menegakkan aturan, sekaligus melindungi aset pemerintah daerah. Tugas ini diatur secara jelas dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Dalam ketentuan tersebut, Satpol PP diberi tiga tugas utama, yaitu menegakkan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Kepala Daerah (Perkada), menyelenggarakan ketertiban umum dan ketenteraman, serta menyelenggarakan perlindungan masyarakat.

Selain itu, Satpol PP juga memiliki kewenangan strategis terkait pengamanan aset pemerintah daerah, penyelesaian pelanggaran, serta kerja sama dengan instansi lain seperti kepolisian untuk memastikan perlindungan aset berjalan efektif dan sesuai hukum.

Ketua Umum Forum Komunikasi Bantuan Polisi Pamong Praja Nusantara, Fadlun Abdilah, S.IP, M.IP, menegaskan Satpol PP tidak boleh dianggap remeh.

“Satpol PP bukan sekadar petugas di lapangan. Mereka adalah garda terdepan penegakan Perda, penjaga ketertiban, sekaligus pelindung aset pemerintah daerah. Tugas ini harus dijalankan secara tegas, efektif, dan sesuai aturan hukum,” kata Fadlun, kepada awak media, Sabtu (4/10/2025).

Resmi Bertugas di RSUD Cabangbungin

Fadlun juga meluruskan anggapan sebagian pihak yang menilai keberadaan Satpol PP di lapangan kerap tanpa dasar hukum.

“Jadi jangan anggap kami berada di satu lokasi tanpa surat tugas atau perintah. Kami bertugas diatur oleh Undang-Undang,” tegasnya.

Ia mencontohkan keberadaan Satpol PP Kabupaten Bekasi di RSUD Cabangbungin. Menurutnya, hal itu dilakukan bukan tanpa alasan dan bukan tanpa perintah.

“Urgensinya sangat jelas, keberadaan Satpol PP di sana dimohonkan langsung oleh Direktur RSUD untuk menjaga kondusifitas agar pelayanan publik tidak terganggu. Sementara fakta di lapangan, ada vendor lama yang kontraknya sudah diputus tetapi masih bertahan tanpa legal standing di RSUD,” ungkapnya.

Menurut Fadlun, kondisi tersebut berpotensi menimbulkan kerawanan dan mengganggu pelayanan masyarakat. Karena itu, Satpol PP hadir untuk memastikan layanan rumah sakit tetap berjalan aman dan aset daerah terlindungi.

“Saya juga berharap pada awak media, dalam melakukan tugas jurnalistik, ikuti kaidah dan jalankan prinsip-prinsip jurnalistik sesuai UU Pers dan Kode Etik. Kerja sama antara Satpol PP dan media penting untuk menghadirkan informasi yang objektif, menjaga ketertiban, dan melindungi kepentingan masyarakat luas,” pungkasnya. (Hms)

Komentar

Komentar

Mohon maaf, komentar belum tersedia

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait

Search