Satresnarkoba Polres Pandeglang Ringkus Pedagang Obat Tramadol di Cikedal

IMG_20230212_193749

Pandeglang, Banten – Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkonba) Polres Pandeglang meringkus seorang pria berinisial DH (21) di Kampung Bojong Kakak Desa Padahayu, Kecamatan Cikeudal, Kabupaten Pandeglang. Dia ditangkap karena memperdagangkan obat terlarang jenis tramadol dan hexymer.

Kapolres Pandeglang AKBP Belny Warlansyah melalui Kasat Narkoba Polres Pandeglang AKP Ilman Robiana,mengatakan penangkapan pelaku dilakukan setelah polisi mendapatkan laporan dari masyarakat.

“Adanya laporan dari masyarakat, tim langsung bergerak menuju lokasi,” kata Ilman dalam keterangannya, Minggu (12/2/2023).

Tak sampai disitu, lanjut Ilman, pihaknya kemudian melakukan penggeledahan terhadap pelaku tersebut. Dari pemeriksaan, petugas mendapati ratusan butir obat terlarang yang masuk dalam golongan G.

“Barang bukti yang kita sita sebanyak 405 butir obat merk tablet tramadol HCI, satu pot yang berisikan 402 butir obat tablet warna kuning berlogo MF (Hexymer), satz buah HP merk redmi warna Biru, satz buah tas pinggang berwarna hitam,” ucapnya.

Selanjutnya, pelaku DH telah diserahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres guna melakukan pemeriksaan dan pengembangan terkait pemasok obat-obat terlarang tersebut. “Pelaku berikut barang buktinya dibawa dan diserahkan untuk dilakukan pemeriksaan,” tukasnya. (Putra/Bidhumas).

Komentar

Komentar

Mohon maaf, komentar belum tersedia

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait

Search