Satresnarkoba Lamandau gagalkan Peredaran Narkoba Asal Kalbar, Residivis Terancam Hukuman Mati

Foto.Dok Istimewa

Lamandau Kalteng – Satuan Reserse Narkotika, Psikotropika dan Obat Berbahaya (satresnarkoba) Polres Lamandau Kembali gagalkan Peredaran Narkoba Asal Kalbar, Residivis Terancam Hukuman Mati.

Kapolres Lamandau AKBP Joko Handono, menyampaikan, kronologis kasus tersebut terjadi di Terminal Bus Garantung, Jalan Trans Kalimantan, Kabupaten Lamandau, tanggal 12 Maret 2025.

Pihak kepolisian berhasil mengamankan seorang tersangka inisial HH (45) karena kedapatan membawa narkotika jenis sabu seberat 305,62 gram dan pil ektasi sebanyak 20 butir.

Kemudian, kasus kedua terjadi pada 20 maret 2025, di jalan Trans Kalimantan, Kelurahan Kudangan, Kecamatan Delang, Kabupaten, Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) Putugas berhasil mengamankan dua orang tersangka inisial EH (30) dan YM (48), dengan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 492,16 gram yang dikemas dalam 5 bungkus plastik klip.

“Barang bukti sabu ini semuanya berasal dari wilayah Kalimantan Barat (Kalbar) yang rencananya dikirim ke wilayah Kalteng melalui jalur darat, melewati Kabupaten Lamandau,” kata Kapolres Lamandau AKBP Joko Handono, saat melaksanakan pres rilis, di Joglo Mapolres Lamandau, Kamis (24/4/2025).

Kapolres menjelaskan, Aksi pengungkapan kasus narkoba ini berlangsung dramatis, petugas sempat melakukan aksi kejar-kejaran menggunakan mobil hingga masuk ke wilayah pemukiman warga.

“Tersangka sempat melarikan diri dari kejaran kepolisian, hingga membuang barang bukti narkoba, yang kemudian berhasil ditemukan petugas,” jelasnya.

Dari hasil pemeriksaan terhadap tesangka HH mengaku disuruh mengantarkan narkotika dengan imbalan Rp 3 juta. Sedangkan dua tersangka lain EH dan YM juga mengaku hanya sebagai kurir dengan imbalan Rp 10 juta dan sebagian uang sudah diterima untuk biayanya operasional.

“Dari hasil pemeriksaan juga diketahui bahwa tersangka merupakan resedivis yang pernah dipidana akibat kasus serupa, yakni penyalahgunaan narkoba,” tegas Kapolres.

Saat ini barang bukti narkoba sudah dimusnahkan, dan sebagian telah diminta untuk keperluan persidangan. Selain itu petugas juga mengamankan satu unit kendaraan mobil yang digunakan untuk mengantarkan sabu, handphone, sejumlah dan sejumlah uang tunai.

Adapun para tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana paling lama 20 tahun atau hukuman mati dan denda maksimal Rp 10 Milyar

(An)li gagalkan Dua kasus tindak pidana narkoba yang berhasil diwilayahnya hukumnya, pada Bulan Maret 2025.

Kapolres Lamandau AKBP Joko Handono, menyampaikan, kronologis kasus tersebut terjadi di Terminal Bus Garantung, Jalan Trans Kalimantan, Kabupaten Lamandau, tanggal 12 Maret 2025.

Pihak kepolisian berhasil mengamankan seorang tersangka inisial HH (45) karena kedapatan membawa narkotika jenis sabu seberat 305,62 gram dan pil ektasi sebanyak 20 butir.

Kemudian, kasus kedua terjadi pada 20 maret 2025, di jalan Trans Kalimantan, Kelurahan Kudangan, Kecamatan Delang, Kabupaten, Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) Putugas berhasil mengamankan dua orang tersangka inisial EH (30) dan YM (48), dengan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 492,16 gram yang dikemas dalam 5 bungkus plastik klip.

“Barang bukti sabu ini semuanya berasal dari wilayah Kalimantan Barat (Kalbar) yang rencananya dikirim ke wilayah Kalteng melalui jalur darat, melewati Kabupaten Lamandau,” kata Kapolres Lamandau AKBP Joko Handono, saat melaksanakan pres rilis, di Joglo Mapolres Lamandau, Kamis (24/4/2025).

Kapolres menjelaskan, Aksi pengungkapan kasus narkoba ini berlangsung dramatis, petugas sempat melakukan aksi kejar-kejaran menggunakan mobil hingga masuk ke wilayah pemukiman warga.

“Tersangka sempat melarikan diri dari kejaran kepolisian, hingga membuang barang bukti narkoba, yang kemudian berhasil ditemukan petugas,” jelasnya.

Dari hasil pemeriksaan terhadap tesangka HH mengaku disuruh mengantarkan narkotika dengan imbalan Rp 3 juta. Sedangkan dua tersangka lain EH dan YM juga mengaku hanya sebagai kurir dengan imbalan Rp 10 juta dan sebagian uang sudah diterima untuk biayanya operasional.

“Dari hasil pemeriksaan juga diketahui bahwa tersangka merupakan resedivis yang pernah dipidana akibat kasus serupa, yakni penyalahgunaan narkoba,” tegas Kapolres.

Saat ini barang bukti narkoba sudah dimusnahkan, dan sebagian telah diminta untuk keperluan persidangan. Selain itu petugas juga mengamankan satu unit kendaraan mobil yang digunakan untuk mengantarkan sabu, handphone, sejumlah dan sejumlah uang tunai.

Adapun para tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana paling lama 20 tahun atau hukuman mati dan denda maksimal Rp 10 Milyar

(An)

Komentar

Komentar

Mohon maaf, komentar belum tersedia

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait

Search