Sukabumi – Mendukung daya beli masyarakat terhadap minyak goreng, Seketaris Daerah (Sekda) Kab. Sukabumi, Ade Suryaman, menginginkan kebijakan pemerintah pusat dengan minyak goreng satu harga segera terlaksana.
Seperti diketahui sejak November 2021 harga minyak goreng kemasan berada kisaran diatas Rp18.000 per liter, kenaikan tersebut terjadi di seluruh Indonesia, dan berlangsung hingga pertengahan Januari 2022.
Menyikapi hal tersebut pemerintah pusat mengeluarkan kebijakan satu harga untuk minyak goreng kemasan yaitu Rp14.000 per liter.
Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan RI No. 3 tahun 2022 tentang penyediaan minyak goreng kemasan untuk kebutuhan masyarakat dalam kerangka pembiayaan oleh badan pengelola dana perkebunan kelapa sawit. Berdasarkan kebijakan tersebut juga uji petik dan monitoring di lapangan.
Pemerintah Kabupaten Sukabumi melalui Dinas terkait sejak 19 Januari 2022 menyalurkan minyak goreng dengan harga Rp14.000 per liter, penyaluran itu baru melalui ritel modern yang terafiliasi dengan Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo), dan jumlah pembelian oleh konsumen masih dibatasi. Kamis (27/1/2022).
Sekda Kabupaten Sukabumi Ade Suryaman, saat memimpin rapat pembahasan tindak lanjut Permendag RI No 3 tahun 2022 di Aula DPKUKM, mengatakan, untuk pasar tradisional diberikan waktu satu pekan untuk melakukan penyesuaian.
“Artinya, mulai 26 Januari 2022 minyak goreng yang dijual di pasar-pasar tradisional harus mengikuti patokan harga Rp14.000 per liter sebagaimana pasal 17 huruf b permendag 03 tahun 2022,” katanya.
Lebih lanjut, Dinas perdagangan dan perindustrian bersama tim pengendalian inflasi daerah Kabupaten Sukabumi, pada tanggal 26 Januari 2022 telah melakukan inspeksi di delapan pasar tradisional.
Jika ditemukan harga minyak goreng masih berkisar antara Rp19.000-21.000 per liternya, hal itu menunjukan bahwa kebijakan satu harga minyak goreng Rp14.000 per liter belum terlaksana di pasar tradisional.
Padahal, menurutnya, kebijakan tersebut dimaksudkan agar masyarakat dapat memperoleh minyak goreng dengan harga terjangkau dan di sisi lain produsen tidak dirugikan karena selisih harga akan diganti oleh pemerintah.
“Oleh karena itu, harus ada solusi untuk melaksanakan kebijakan minyak goreng satu harga Rp14.000 per liter untuk membantu keterjangkauan daya beli Masyarakat,” harapnya.
Sebelumnya, Asisten Bidang Ekonomi dan Pembangunan H. Akhmad Riyadi menyampaikan melalui forum rapat tersebut, ingin memperoleh informasi dari para distributor atau agen terkait implementasi kebijakan dan kendala yang dihadapi.
Usai Rapat, Sekda Kabupaten Sukabumi didampingi tim pengendalian inflasi daerah melakukan peninjauan sekaligus untuk melakukan pengecekan secara langsung harga dan ketersediaan minyak goreng di pasar tradisional Cisaat Sukabumi. (Cecep).