Sekda Pimpin Rapat Bahas Perbup Pengendalian Solar

IMG-20220224-WA0035

SINTANG-Sekretaris Daerah Kabupaten Sintang Dra.Yosepha Hasnah, M.Si memimpin rapat Pengendalian Jenis Bahan Bakar Minyak (BBM) Tertentu Solar Bersubsidi diruang rapat Sekretaris Daerah Kabupaten Sintang pada Rabu, 16 Febuari 2022.

Hadir pada rapat tersebut Muhammad Agung Gumiwang selaku Anggota Hiswana Migas Kabupaten Sintang,. Kepala Bagian Sumber Daya Alam Sekretariat Kabupaten Sintang Sabel Manik, ST, Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sintang .

Sekretaris Daerah Kabupaten Sintang menyampaikan bahwa rapat secara khusus membahas draft Peraturan Bupati ( Perbup ) Sintang tentang Sub Penyaluran Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu dan Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan di Kabupaten Sintang.

“Kita juga dalam rangka menindak lanjuti dari Surat Gubernur Kalimantan Barat yang ditujukan ke Bupati dan Walikota se Kalimantan Barat tentang Pengendalian BBM tertentu (Solar Bersubsidi) tanggal, 2 Febuari 2022,  nanti kita atur, satu SPBU akan menyalurkan solar ke beberapa sub penyalur di daerah mana kita akan batas jumlah sub penyalur setiap kecamatan, kita atur dengan baik,” terang yosepha Hasnah.

Alexsander dan Bagian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) menjelaskan bahwa Peraturan Bupati yang mengatur soal solar bersubsidi baru ada di Sanggau dan Kubu Raya.

“Perbup ini mengikuti peraturan BPH Migas Nomor 6 Tahun 2005 yang diatur dalam Peraturan Bupati ( Perbup ) penyaluran, perizinan, rekomendasi, pembelian dan harga jual tanggung jawab Sub penyalur, pengawasan dan sanksi serta lampiran,” ungkap Alexsander Sabel Manik.

Kepala Bagian (Kabag) Sumber Daya Manusia (SDM) menyampaikan dasar pengaturan Solar Bersubsidi ini adalah adanya pembatasan pembelian Surat Keputusan Kepala BPH Migas RI.Nomor.04/P3 JBT/Kom/2020 tentang Pengendalian Penyaluran jenis bahan bakar minyak tertentu oleh Badan Usaha Pelaksana Penugasan pada Konsumen Pengguna Transportasi Kendaraan Bermotor untuk angkutan orang dan barang.

“Kendaraan penumpang barang roda 4 maximal 80 liter perhari dan kendaraan penumpang / barang maximal 200 liter per hari,” pungkas Alexsander Sabel Manik. (Tan Bachtiar)

Komentar

Komentar

Mohon maaf, komentar belum tersedia

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait

1000008552
Sekda Pimpin Rapat Bahas Perbup Pengendalian Solar 6
1000008555
Sekda Pimpin Rapat Bahas Perbup Pengendalian Solar 7
1000008554
Sekda Pimpin Rapat Bahas Perbup Pengendalian Solar 8
1000008557 1
Sekda Pimpin Rapat Bahas Perbup Pengendalian Solar 9
1000008556
Sekda Pimpin Rapat Bahas Perbup Pengendalian Solar 10
Search