Kota Cirebon – Kunjungan anggota DPR RI komisi VIII Selly Andriany Gantina dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) tepatnya di Kantor Kecamatan Kejaksan, Kota Cirebon, Kamis (3/2/22.
Kunjungan tersebut terkait adanya e – Warung siluman atau warung dadakan yang buka hanya saat penyaluran atau tidak adanya barang dagangan.

Selly juga menyarankan untuk melaporkan kepada pihak Kepolisian Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim).
Kepada media Selly menjelaskan, pelanggaran yang terjadi pada program e – Warung jika sudah menyalahi protapnya atau prosedur tetap silahkan laporkan pada Àparat Penegak Hukum (APH) baik dari Dinas maupun Polisi.
“Untuk warung siluman atau warung dadakan akan dicabut ijin e – Warung dan bisa dipidanakan,” kata Selly.
Dikota Cirebon lanjutnya, masih tersisa 600 kartu yang belum tersebar. Dalam rangka percepatan dan perluasan progam BPNT ini, diharapkan bisa tersalurkan semuanya. Untuk anggaran tahun 2021 masih diberikan batas waktu sampai 15 Februari 2022.”
“Bantuan sosial di tahun 2022 masih dievaluasi ulang. Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) 63 tahun 2017 mengatakan, bisa berbentuk uang, sembako dan jasa yang selama ini belum dijabarkan
Kementrian Sosial sedang melakukan perbaikan, menyempurnakan program – program yang akan dikeluarkan oleh kementrian sosial. Sehingga kedepan, setiap program yang turun di kota atau kabupaten harus mengikuti aturan dari Kementrian Sosial,” pungkas Selly.
Selain itu, Kepala Bidang Dinas Sosial Arya Dipahamdi menambahkan, bahwa di Kota Cirebon sudah ada aplikasi terkait pengaduan program penyaluran Bansos Atau BPNT di Google yaitu DIPANDUSOBAT.
Arya juga menegaskan bahwa dilarangnya ada pengumpulan kartu saat penggesekan dan pengkolektifan saat pengambilan bantuan. “Jika terjadinya pungutan pengambilan kolektif, Itu jelas pelanggaran dan menyalahi aturan,” tegas Arya
Penulis : M. Sulaeman














