Sengketa Lahan Sawit PT MMAL dengan Warga Desa Palih Baru Tak Kunjung Usai

IMG-20230519-WA0001

Lamandau, Kalteng – Permasalahan konflik lahan perusahaan Perkebunan Kelapa Sawit (PKS) PT Menthobi Makmur Lestari atau MMAL di bawah naungan Maktour group dengan warga masyarakat Eks transmigrasi G.1 / Desa Palih Baru, Kecamatan. Kotawaringin Lama, Kabupaten. Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan tak kunjung usai.

Hal tersebut dibuktikan dengan adanya surat bernomor 13/DIR-MMAL/V/2023, 16/DIR-MMAP/2023 tertanggal 9 Mei 2023, yang dilayangkan oleh PT MMAL kepada Wakiram dan Imam, pemilik lahan yang merupakan warga Desa Palih Baru, yang bersengketa lahan dengan pihak PT MMAL.

Surat tersebut memaksa untuk menertibkan lahan yang bersengketa dengan meminta kepada Wakiram dan Imam agar segera mengosongkan lahan dari aktivitas perkebunan, sementara saat ini lokasi tersebut sudah ditanami pohon sawit yang sudah siap panen.

“Sehubungan dengan adanya tanaman kelapa sawit berada di areal PT Menthobi Makmur Lestari yang saat ini digunakan oleh Bapak Wakiram tanpa alas dasar yang sah, serta mengingat lokasi tersebut akan digunakan PT MMAL, maka bersama dengan surat ini kami minta kepada bapak Wakiran segera membongkar atau mencabut tanaman tersebut dalam waktu lima hari sejak surat ini diterbitkan,” seperti dikutip dalam surat PT MMAL.

Dalam surat yang ditandatangani CSERO PT MMAL M. A. Pahlevi Pangerangrang, perusahaan juga diduga membebankan biaya pembersihan lahan kepada Wakiram dan Imam.

“Setelah lewat lima hari tanaman atau bibit tersebut akan kami bongkar atau cabut untuk digunakan peruntukan lainnya dan karenanya seluruh kerugian terkait dengan kegiatan tersebut merupakan tanggung jawab Wakiram dan Imam bukan tanggung jawab perusahaan,” tulisnya.

Saat di konfirmasi awak media via telepon WhatsApp salah seorang pemilik lahan membenarkan adanya surat dari PT MMAL tersebut pada saya serta pak Wakiram.

“Kami sebagai masyarakat kecil tidak tau lagi harus mengadu kemana permasalahan konflik lahan dengan PT MMAL ini,” katanya.

Bahkan Ia mengatakan, yang berkonflik dengan PT MMAL ini bukan Saya dan pak Wakiram saja masih banyak warga Palih Baru yang lainnya.

“Kami tidak pernah menjual ataupun menerima ganti rugi, sebab lahan inilah tempat kami mencari nafkah,” kata Imam, Kamis (18/5/2023).

Salah seorang Tokoh masyarakat Desa Palih Baru yang tidak mau disebutkan namanya menambahkan, bahwa lahan yang menjadi sengeketa tersebut sudah dikelola oleh Wakiram dan Imam sejak lama dan sudah ditanami pokok sawit dengan legalitas kepemilikan dokumen SKT bahkan saat ini sudah dalam pengajuan sertifikat di BPN Kobar.

“Wakiram itu orangnya sudah tua, dia memang mengelola lahan itu sejak lama, bahkan lahan tersebut tempat beliau bercocok tanam padi, yang kini sudah ditanami pohon sawit dan bahkan sudah dipanen, kenapa baru sekarang perusahaan mempermasalahkan serta mau menggusur lahan masyarakat,” ujarnya.

Ia juga mengungkapkan, bahwa konflik lahan tersebut bukan hanya milik Wakiram dan Imam belaka, namun lahan usaha satu dan dua eks transmigrasi G1 yang kini menjadi Desa Palih Baru juga ikut di klaim masuk dalam Hak Guna Usaha (HGU) PT MMAL,” ungkapnya.

Lebih lanjut, pihak nya justru mempertanyakan dasar perusahaan yang mau menggusur secara paksa lahan yang sudah digarap warga selama bertahun-tahun, bahkan mereka menggarap lahan tersebut sebelum adanya PKS tersebut.

“Coba tanyakan ke perusahaan, bisa tidak mereka mengeluarkan bukti legalitas kepemilikan atas lahan tersebut, jangan seenaknya mau menggusur saja dan Kami meminta kepada pemerintah daerah, provinsi dan pusat untuk menuntaskan permasalahan konflik lahan di desa Palih Baru,” harapnya.

Sementara itu, pihak PT MMAL melalui Humasnya Daniel, saat dikonfirmasi melalui SMS via WhatsApp berdalih adanya perampasan lahan milik warga Desa Palih Baru, dan menganggap upaya tersebut merupakan penguasaan lahan milik perusahaan.

“Kami mengirim surat seperti ini hanya untuk lahan yang sudah diganti rugikan,” pungkas Daniel. (M. Andreyanto).

Komentar

Komentar

Mohon maaf, komentar belum tersedia

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait

1000008552
Sengketa Lahan Sawit PT MMAL dengan Warga Desa Palih Baru Tak Kunjung Usai 6
1000008555
Sengketa Lahan Sawit PT MMAL dengan Warga Desa Palih Baru Tak Kunjung Usai 7
1000008554
Sengketa Lahan Sawit PT MMAL dengan Warga Desa Palih Baru Tak Kunjung Usai 8
1000008557 1
Sengketa Lahan Sawit PT MMAL dengan Warga Desa Palih Baru Tak Kunjung Usai 9
1000008556
Sengketa Lahan Sawit PT MMAL dengan Warga Desa Palih Baru Tak Kunjung Usai 10
Search