Cianjur – Dari total 32 Kecamatan di Kabupaten Cianjur, ada 14 Kecamatan diantaranya, akan dipisah dan siap membentuk pemekaran wilayah menjadi Kabupaten Cianjur Selatan.
Herman Suherman, Bupati Cianjur saat mengikuti acara peresmian Titik Nol Calon Daerah Otonomi Baru (CDOB) Kabupaten Cianjur Selatan mengatakan, rencananya di lokasi Titik Nol ini, tepatnya di Kampung Puncak Pakis, Desa Mekarlaksana, Kecamatan Sindang Barang, akan dibangun Kantor Pemerintahan seiring proses administrasi hingga pemekaran wilayah selatan Cianjur rampung.
“14 Kecamatan akan berpisah dan membentuk Kabupaten Cianjur Selatan yakni Sindangbarang, Sukanagara, Pagelaran, Tanggeung, Cibinong, Pasirkuda, Cijati, Leles, Cidaun, Karupandak, Takokak, Naringgul, Cikadu, dan Agrabinta,” kata Bupati.
Diatas Lahan seluas kurang lebih 40 hektar, akan dibangun gedung Pemerintahan Kabupaten Cianjur Selatan, berbagai dinas dan juga instansi pemerintahan yang lainnya.
“2020 silam saya sudah rencanakan Mes Pemda Cianjur yang ada di Desa Saganten, dirombak menjadi Pendopo Pemkab Cianjur Selatan dengan anggaran kurang lebih Rp 10 miliar. Namun karena Covid 19, rencana itu pun urung karena anggaran di-recofusing untuk penanganan pandemi,” kata dia.
Herman menambahkan, di 2023 ini, pihaknya sudah berkomitmen untuk pemekaran Cianjur Selatan dengan menganggarkan sekitar Rp. 225 miliar untuk pembangunan Infrastruktur dasar.
Gelontoran anggaran yang bersumber dari APBD dan APBN tersebut, kata Herman, Pemkab Pemkab Cianjur telah merencanakan pembangunan bypass yang nantinya akan jadi Jalan Lingkar Cianjur Selatan – Bandung melewati Cianjur Selatan.
“Nanti Jalan Lingkar Cianjur Selatan itu akan tembus sampai ke jalan provinsi lagi. Sehingga perlu dilakukan pelebaran jalan. Hal itu untuk menunjang pengembangan awal ibukota di Cianjur Selatan,” ungkapnya.
Herman berharap, ketika pemisahan 14 kecamatan tersebut dilaksanakan, sudah tidak ada lagi kesenjangan dalam segala aspek kehidupan, baik ekonomi, pendidikan, kesehatan, dan sosial.
“Saya mengatakan jika pencanangan Titik Nol Pemekaran Kabupaten Cianjur sebagai wujud tanggung jawab dan kecintaan terhadap warga Cianjur Selatan yang ingin maju dan berkembang dengan lebih baik. Bantu saya untuk mewujudkannya,” harap Herman.
Anggota Komisi 4 DPR RI Ono Surono mengungkapkan jika pemerintah pusat sedang menggodok moratorium pembentukan sembilan daerah pemekaran yaitu Kabupaten Bogor Barat, Bogor Timur, Cianjur Selatan, Garut Utara, Garut Selatan, Indramayu Barat, Sukabumi Utara, Tasikmalaya Selatan, dan Subang Utara.
“Kalau pembentukan provinsi kita ketahui ada empat di Papua. Kenapa bisa dilakukan pemekaran? Karena ada kepentingan pemerintah pusat meningkatkan kesejahteraan rakyat. Dan Cianjur Selatan menjadi salah satu prioritas dan segera akan dimekarkan,” kata Ono.
Menurutnya, pemekaran tersebut dilakukan karena pemerintah pusat telah mengeluarkan Peraturan Presiden no 87 tahun 2021 tentang Percepatan Pembangunan Kawasan Rebana dan Kawasan Jawa Barat Bagian Selatan.
“Rencana pembangunan infrastruktur jalan dan jembatan, infrastruktur pendidikan, kesehatan dan pertumbuhan ekonomi di Cianjur Selatan tertuang dalam Perpres tersebut,” kata dia. (Red)
 
								 
															 
								













