KOTA BEKASI – Persidangan pembacaan vonis di Pengadilan Negeri (PN) Kota Bekasi, molor dari jadwal persidangan yang sudah dijadwalkan sebelumnya, hingga 2 jam lebih.
Dari pantauan faktahukum.co.id, seperti halnya yang terjadi dipersidangan nomor perkara 77/Pid.B/2023/PN Bks dan nomor perkara 78/Pid.B/2023/PN Bks dengan agenda Putusan Majelis Hakim yang sebelumnya dijadwalkan akan dimulai pada pukul 13.00 WIB pada Rabu (22/11/2023), malah molor hingga pukul 15.01 WIB belum juga dimulai.
Kuasa hukum salah satu terdakwa mengungkapkan kekesalannya dalam menunggu sidang yang sudah satu jam setengah, telat dari jadwal semestinya.
“Jadi gak sidang ini, kalau ragu ya jangan, tunda ya tunda, sayang waktu ini,” ungkap salah satu kuasa hukum terdakwa di ruangan sidang utama PN Bekasi, yang sengaja disamarkan namanya.
Menunggu hingga lebih dari satu jam setengah di ruang sidang utama, para pengunjung sidang dan beberapa kuasa hukum para terdakwa, tidak memperoleh keterangan atau pemberitahuan dari pihak PN Kota Bekasi, mengenai alasan molornya jadwal sidang tersebut.
Hingga berita ini ditulis dan upload, tim faktahukum.co.id belum menerima konfirmasi ataupun klarifikasi dari pihak PN Bekasi terkait molornya sidang pembacaan vonis tersebut. (Red)