Kab.Bekasi – Kepala Kantor Badan Pertahanan Nasional Kabupaten Bekasi (BPN) Hiskia Simarmata bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah ( Forkopimda ) Kabupaten Bekasi menggelar sosialisasi dalam rangka mensukseskan Program Pendaftaran Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun Anggaran 2022.
Acara tersebut bertempat di Ruang Pertemuan Kantor Kecamatan Cikarang Barat, pada Rabu (16/02/22).
Sosialisasi diselengarakan untuk seluruh desa di Kecamatan Cikarang Barat yang menjadi penentuan lokasi (penlok) target PTSL tahun 2022.
Acara tersebut dihadiri Asisten Ekonomi dan Pembangunan (Asda II) Sekretariat Daerah Kabupaten Bekasi, Abdur Rofiq, mewakili Plt Bupati Bekasi, Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol. Gidion Arif Setyawan, perwakian Kejari Kabupaten Bekasi, Camat Cikarang Barat Dodi Gandi, unsur Muspika serta dan para Kepala Desa se-Kecamatan Cikarang Barat.
Kepala Kantor ATR/BPN Kabupaten Bekasi Hiskia Simarmata mengatakan, PTSL merupakan Program Pemerintah dalam memberikan kepastian hukum atas tanah masyarakat agar seluruh bidang tanah dapat disertifikatkan sehingga setiap jengkal tanah yang ada dapat diketahui pemiliknya.
“Di tahun 2022 untuk pengukuran Peta Bidang Tanah (PBT) kita tergetkan ada 40.000 bidang tanah, untuk Sertifikat Hak Atas Tanah (SHAT) sebanyak 56.600, sedangkan untuk K4 targetnya sebanyak 10.000,” kata Kepala BPN,
Oleh sebab itu, PTSL ini harus dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya jangan sampai kesempatan berharga ini dilewatkan oleh masyarakat,” katanya.
Sosialisasi ini sebagai sarana komunikasi dan edukasi terkait target percepatan PTSL di Kecamatan Cikarang Barat untuk menyamakan persepsi antar pihak yang terlibat di dalamnya.
“Kita butuh persamaan persepsi ini karena keberhasilan program PTSL juga perlu adanya sinergitas dari seluruh stakeholder. Pemerintah daerah hingga pemerintah desa dapat bertugas sebagai sarana informasi yang dapat menyentuh kepada masyarakat, sedangkan kepolisian dan juga kejaksaan memiliki fungsi sebagai pendamping hukum,” ucap Hiskia Simarmata.
Hiskia juga menambahkan, program strategis melalui PTSL ini memiliki efek yang sangat besar yang secara langsung dirasakan oleh masyarakat. Kepastian hak atas tanah melalui sertifikasi menjadi jalan satu-satunya agar tidak terjadi sengketa dan konflik antar warga.
Harapanya dengan RP 150.000 untuk biaya administrasi program PTSL tahun 2021 sesuai dengan ketetapan SKB 3 Menteri.
“Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional, Menteri dalam Negeri, Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Nomor: 25/ SKB/ V/ 2017, Nomor: 590-3167A Tahun 2017, Nomor: 34 Tahun 2017, masyarakat segara daftarkan lahan dan tanahnya dapat tersertifikati,” pungkasnya.
Adapun 11 desa di Kecamatan Cikarang Barat yang mengikuti sosialisasi dan penlok PTSL tahun ini yakni Desa Telajung, Desa Cikedokan, Desa Jatiwangi, Desa Mekarwangi, Desa Gandamekar, Desa Gandasari, Desa Telaga Asih, Desa Telaga Murni, Desa Kalijaya, Desa Sukadanau dan Desa Danau Indah.
Penulis : H. Bonding