JAKARTA – Pemerintah Taiwan menyatakan, pengusiran kapal penangkap ikan China yang melakukan penangkapan ikan di Laut Taiwan Sepenuhnya legal dan sah.
Keterangan pers Kantor Dagang dan Ekonomi Taipei (TETO) di Jakarta, Sabtu (17/2/2024) menyebutkan, pada 14 Februari 2024 sekitar pukul 13.00 sebuah kapal penangkap ikan dari China melanggar batas masuk ke perairan dekat Pulau Beiding di Kinmen Taiwan untuk menangkap ikan secara ilegal.
Petugas Patroli Laut Taiwan segera mengambil langkah tegas dengan mengirimkan kapal patroli untuk melakukan pemeriksaan, tetapi kapal penangkap ikan China menolak pemeriksaan, menghindar, dan melarikan diri, menyebabkan kapal penangkap ikan itu terbalik dan empat nelayan China jatuh ke laut.
Petugas patroli Taiwan segera melakukan penyelamatan dan mengirim mereka ke rumah sakit di Kinmen untuk pengobatan. Dua diantara para nelayan China tersebut meninggal dunia setelah upaya penyelamatan. Kasus ini melibatkan petugas patroli laut Taiwan yang melakukan tugas mereka sesuai hukum tanpa melakukan tindakan yang tidak pantas.
Akan tetapi Kantor Urusan Taiwan dari pemerintah China tidak membedakan mana yang benar dan mana yang salah dengan menuduh petugas patroli laut Taiwan melakukan cara yang kasar dan berbahaya sehingga menyebabkan kejadian tragis itu.