REMBANG – Kebijakan pembekuan sementara terhadap 17 perusahaan tambang di Kabupaten Rembang oleh Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Tengah justru memunculkan persoalan baru di lapangan. Di tengah penghentian operasional resmi tersebut, aktivitas tambang ilegal diduga masih berlangsung bebas tanpa pengawasan yang tegas.
Langkah pembekuan itu diberlakukan sejak 13 Maret 2026 akibat sejumlah perusahaan belum mengantongi persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) Tahun 2026. Kebijakan tersebut merujuk pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 17 Tahun 2025 yang menegaskan bahwa RKAB merupakan syarat utama untuk melaksanakan kegiatan produksi pertambangan.
Selama masa sanksi administratif selama 30 hari kalender, seluruh perusahaan yang terdampak dilarang melakukan aktivitas operasional, mulai dari konstruksi, penambangan, pengolahan dan pemurnian, hingga pengangkutan serta penjualan hasil tambang. Namun, fakta di lapangan menunjukkan kondisi yang berbeda.
Berdasarkan pantauan dan laporan masyarakat di wilayah Desa Terjan, Kecamatan Kragan, sejumlah aktivitas tambang diduga ilegal tetap berjalan. Terlihat alat berat beroperasi mengeruk material tambang, sementara armada truk hilir mudik mengangkut hasil tambang ke luar lokasi, ungkap warga pada Sabtu (4/4/2026).
Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan publik terhadap kinerja Aparat Penegak Hukum (APH) yang dinilai belum maksimal dalam melakukan pengawasan. Masyarakat menilai adanya kesan pembiaran terhadap praktik tambang tanpa izin yang berlangsung di wilayah tersebut.
Para pelaku usaha tambang legal pun mengaku dirugikan atas situasi ini. Mereka merasa diperlakukan tidak adil karena telah memenuhi seluruh kewajiban administratif dengan biaya besar, sementara penambang ilegal justru bebas beroperasi tanpa beban regulasi.
“Ini sangat merugikan kami yang sudah patuh terhadap aturan. Mereka bisa menjual material dengan harga lebih murah karena tidak dibebani biaya perizinan,” ucap salah satu pelaku usaha tambang resmi yang enggan disebut namanya.
Lebih lanjut, informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa aktivitas tambang ilegal tersebut juga terjadi di kawasan karst yang seharusnya dilindungi. Kawasan ini memiliki fungsi ekologis penting sebagai penyimpan air dan penyangga keseimbangan lingkungan, sehingga keberadaannya tidak boleh dieksploitasi secara sembarangan.
Masyarakat setempat mendesak agar Aparat Penegak Hukum segera mengambil langkah tegas untuk menertibkan aktivitas tambang ilegal tersebut. Penegakan hukum yang konsisten dinilai penting untuk mencegah kerusakan lingkungan yang lebih luas serta menciptakan keadilan bagi pelaku usaha yang taat aturan, tegasnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak terkait mengenai langkah konkret dalam menangani maraknya aktivitas tambang ilegal di kawasan tersebut, pungkasnya.
Reporter: Mu’ti Hartono I Editor: Adunk













