Pandeglang, Banten – Lima fraksi di DPRD Pandeglang siap mendorong Peraturan daerah (Perda) Minuman keras (Miras) nol persen.
Hal tersebut disampaikan Ketua DPRD Pandeglang Udi Juhdi saat acara audiensi DPRD dengan Forum Mahasiswa dan Santri Pandeglang (Masip) yang dilaksanakan di ruang Badan musyawarah (Banmus). Sabtu (24/6/2023).
Dalam audiensi yang dipimpin langsung Ketua DPRD Pandeglang TB. Udi Juhdi dan dua pimpinan lainnya yaitu Tb. Asep Rafiudin Arief dan Fuhaira Amin yang juga dihadiri oleh anggota Fraksi Gerindra, PKS, Demokrat, Golkar, dan PPP sementara empat fraksi lainnya tidak hadir.
“Audiensi tadi untuk menindaklanjuti surat dari Forum Mahasiswa dan Santri Pandeglang (Masip) perihal permohonan respon dan sambutan DPRD Pandeglang terkait dengan Deklarasi Akbar Penolakan aturan Peredaran Minuman keras (Miras) di Kabupaten Pandeglang dari kadar alkohol O,5 persen menjadi nol persen,” kata Tb. Asep Rafiudin Arief. Sabtu (24/06/2023).
Dikatakan Tb. Asep, yang juga Ketua DPD PKS Pandeglang ini, bahwa pihaknya sangat merespon desakan Masip tersebut.
“Secepatnya kita akan agendakan untuk pembahasan revisi perda miras dengan bagian Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) bersama Pemerintah Daerah,” katanya.
Sekretaris Fraksi PKS, Dede Sumanteri mengatakan, bahwa untuk merevisi perda miras nol persen di Kabupaten Pandeglang ada klausul yang disepakati bersama oleh eksekutif dan legislatif.
“Alhamdulillah, pada hari ini para Ulama Pandeglang dan Santri, Mahasiswa dan berbagai organisasi masyarakat (ormas) berkumpul di DPRD untuk menyampaikan aspirasinya, dan Kami dari DPRD Pandeglang siap mendorong ini Perda ini,” katanya.
Sementara Ketua DPRD Pandeglang, Tb.Udi Juhdi dalam kesimpulan audiensi itu mengatakan dengan ini DPRD Pandeglang siap untuk melakukan revisi Perda Miras nomor 12 tahun 2007 yang masih berlaku.
“Dengan mengucapkan Bismillahirrahmanirrahim, yang bertanda tangan dibawah ini saya Tb.Udi Juhdi dengan ini menyatakan siap melakukan revisi Perda miras nomor 12 tahun 2007 terkait larangan peredaran minuman beralkohol di Kabupaten Pandeglang dari 0,5 persen menjadi nol persen,” tegas Udi Juhdi.
Pernyataan itu ditanda tangani usai audiensi bersama para Ulama, Santri, Jawara, Ormas dan Mahasiswa di ruang Banmus DPRD Pandeglang dengan pengawasan aparat Polres Pandeglang dan berjalan aman dan kondusif. (Putra).














