Lamandau Kalteng – Polres Lamandau bergerak cepat dan berhasil ringkus inisial Ad seorang pelaku terduga pencurian alat sistem milik masjid Jami Darussalam Desa Purwa Reja, Kecamatan Sematu Jaya, Kabupaten Lamandau Provinsi Kalimantan Tengah.
Pelaku pencurian yang menggunakan mobil minibus jenis Ayla tersebut sempat mengeluarkan senjata tajam berupa parang untuk menakuti warga yang mencoba Menghalangi.
Aksi pencurian tersebut sempat viral di media sosial karena aksinya sempat terekam kamera amatir warga setempat.
Dan dalam vidio yang sempat viral tersebut terlihat mobil pelaku menabrak pagar yang sempat ditutup warga untuk menghentikan aksi pelaku namun pelaku tetap berusaha kabur dengan cara menabrak pagar hingga roboh.
Kapolres lamandau AKBP Bronto Budiyono didampingi oleh Kasat Reskrim AKP Eka Palti Arie Putra Hutagaol, S.I.K., Kapolsek Sematu Jaya Iptu Paulina Widyastuti, S.E mengatakan, tindak pidana pencurian power mixer di Masjid Jami Darussalam Desa Purwareja Kecamatan sematu Jaya Kabupaten Lamandau terjadi pada hari Jumat tanggal 2/8/2024.
Mendapatkan laporan masyarakat tersebut, kemudian Piket Polsek mendatangi TKP dan pelaku sudah kabur menuju arah Pangkalan Bun dengan menggunakan kendaraan mobil mini bus jenis Ayla warna putih dengan plat nomor KH 1854 PG,”kata Kapolres Lamandau dalam press release, Sabtu 3/8/2024.
Kapolres Lamandau mengungkapkan, pelaku berjumlah dua orang berinisial SA dan RI, dan SA berhasil diamankan di kecamatan Amin Jaya kabupaten Kotawaringin Barat, sementara RI masih dalam pencarian, karena salah satu pelaku kabur kedalam kebun kelapa sawit, sehingga sulit melakukan pencarian di malam hari.
“Barang bukti yang diamankan berupa 1 (satu) unit Power Mixer,1 (satu) unit kendaraan roda 4 (empat) merk Daihatsu ayla warna putih Nopol KH 1854 PG,1 (satu) buah kunci mobil Daihatsu Ayla,1 (satu) buah parang dengan panjang kurang lebih 1 (satu) meter.,”ungkapnya.
Iya menegaskan, untuk Pasal yang disangkakan Pasal 363 Ayat 1 Ke 4 KUHP dan Pasal 170 Ayat 1 KUHP, dihukum dengan penjara selama lamanya 7 tahun,”tegas Kapolres Lamandau. (An)