BANDA ACEH – Jika sebelumnya Komisi Informasi Provinsi Aceh menolak permintaan sengketa UU No.14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) antara Pemantau Keuangan Negara (PKN) ketika melawan Pemdakab Gayo Lues yang ditegaskan melalu Surat Putusan Nomor 23/V/KIA-PS-A/2022 dan Nomor 24 /V/KIA-PS-A/2022.
Selanjutnya melalui banding PKN di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banda Aceh, maka Ketua Majelis melalui Putusan Nomor 29/G/KI/2022/PTUN BNA dan Nomor 30/G/KI/2022/PTUN BNA melalui kajian hukumnya membatalkan seluruh putusan Komisi Informasi Provinsi Aceh tersebut.
Serta memerintahkan kepada Pemdakab Gayo Lues sebagai termohon untuk memberikan seluruhnya permintaan informasi yang diminta pemohon (PKN),” disampaikan Pemantau Keuangan Negara, melalui Patar Sihotang, SH. MH dalam sambungan selular, Sabtu (31/12/22).
Disampaikan Patar, bahwa uji materi pembatalan tersebut dilakukan oleh PTUN Banda Aceh, dengan melihat, menimbang dan memutuskan bahwa permohonan informasi publik yang diminta oleh pemohon PKN adalah informasi yang bersifat terbuka dan wajib di umumkan secara berkala, dan bukan informasi yang dikecualikan,” paparnya.
“Kemudian melalui Amar Putusan ya, Ketua Majelis PTUN Banda Aceh memerintahkan kepada Pemerintah Gayo Lues sebagai termohon untuk segera menyerahkan seluruhnya permintaan dokumen publik tersebut kepada pihak pemohon dalam hal ini adalah PKN,” tegas Ketua Umum Lembaga Anti Rasuah tersebut.
Informasi terbuka yang dimohonkan PKN kepada Pemdakab Gayo Lues tersebut adalah dokumen kontrak dan laporan pertanggung jawaban penggunaan Dana Covid 19 dan penggunaan Dana Alokasi Khsusus (DAK) atas pertanggungjawaban penyelenggaraan Dana BOS Dinas pendidikan,” Patar menambahkan.
“Serta dokumen informasi penyelenggaraan Dana Infrastruktur oleh Dinas PUPR dan PERKIM serta Dinas Penanggulangan Bencana Alam Daerah pada tahun anggaran 2019 sampai dengan tahun anggaran 2021,” PKN merincinya.
Bahwa hal tersebut dilakukan oleh PKN sesuai amanat UU. No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Korupsi, PP. No 43 Tahun 2018 tentang peran serta masyarakat dalam Pemberantasan Korupsi, serta UU. No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi
Publik,” jelas dan tegasnya.
Sebelum mengakhiri, disampaikan Patar bahwa PKN memiliki maksud dan tujuan untuk terwujudnya pemerintahan yang bersih dan akuntabel supaya bisa mencapai masyarakat yang adil dan makmur sesuai dengan cita-cita kemerdekaan Indonesia,” pungkas dan harap PKN. (Sugito / Saiful)














